’’Karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan berdampak pada kualitas proses pembelajaran di kelas. Sehingga Dindik Jatim mengambil langkah tersebut,’’
Pinky Hidayati
Kepala Cabdindik Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto
Cabdindik Tunggu SE Diterbitkan Pemprov Jatim
MOJOKERTO RAYA – Siswa di Mojokerto Raya harus bersiap mengurangi penggunaan media sosial dan ponsel selama kegiatan belajar mengajar (KBM) usai Lebaran nanti. Sebab, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto kini bersiap menindaklanjuti surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur.
Kepala Cabdindik Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Pinky Hidayati mengatakan, wacana diterbitkan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari dukungan kebijakan pemerintah pusat yang memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Di mana, upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. ”Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS),’’ terangnya.
Beberapa waktu lalu, Pemprov Jawa Timur menyatakan dukungannya terkait penerapan kebijakan tersebut. Karena dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. ’’Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Dindik Jatim memang berencana mengeluarkan surat edaran kepada sekolah yang ada di Jawa Timur, termasuk Mojokerto, setelah Lebaran nanti,’’ imbuhnya.
Pinky menuturkan, SE tersebut nantinya akan memuat informasi mengenai pembatasan akses media sosial bagi anak. Sekaligus panduan bagi sekolah dalam menyikapi kebijakan tersebut. ’’Kita tunggu saja, sampai saat ini masih dalam proses rumusan sebelum nanti benar-benar diterapkan,’’ urainya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sedianya juga menyikapi masih banyaknya siswa yang menggunakan ponsel saat kegiatan belajar berlangsung. Bahkan, tak jarang juga untuk mengakses media sosial atau bermain game ketika guru sedang mengajar. ’’Karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi belajar siswa dan berdampak pada kualitas proses pembelajaran di kelas. Sehingga Dindik Jatim mengambil langkah tersebut,’’ pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah