”Pihak sekolah, baik guru maupun siswa, harus memeriksa kesiapan dan keamanan sarana pendidikan di wilayah masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan sekolah dalam kondisi aman, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi pencurian maupun gangguan keamanan lainnya.”
Amsar Azhari Siregar
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto
Jelang TKA, Dispendik Minta Sekolah Jaga Keamanan Aset
KABUPATEN - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto mengimbau para siswa tetap memanfaatkan waktu libur Lebaran untuk belajar. Khususnya bagi siswa kelas akhir, meliputi kelas 6 dan 9, karena akan mengikuti tes kemampuan akademik (TKA). Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Amsar Azhari Siregar menuturkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembelajaran selama bulan Ramadan sekaligus jadwal libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan SE nomor 400.3/691/2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tersebut, kegiatan belajar aktif di sekolah hanya berlangsung hingga 14 Maret. Siswa akan menikmati masa libur Lebaran mulai 16 hingga 28 Maret 2026. ’’Sementara siswa akan kembali masuk sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada 30 Maret 2026,’’ terangnya.
Dia menambahkan, setelah libur Lebaran, para siswa kelas akhir akan menghadapi TKA. Tahun ini menjadi pelaksanaan perdana TKA bagi siswa SD maupun SMP. ’’Khusus kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, kami juga mengimbau orang tua agar tetap mendampingi anak belajar selama libur. Sebelum libur kemarin, para guru sudah kami imbau untuk memberikan soal latihan sebagai bahan pembelajaran selama liburan,’’ jelasnya.
TKA sendiri, digelar untuk memetakan kemampuan belajar, melengkapi nilai rapor, dan juga akan digunakan seleksi masuk sekolah tingkat selanjutnya. Di sisi lain, dispendik juga menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan tetap memperketat pengamanan aset sekolah selama masa libur Lebaran.
Menyusul, pengawasan ini untuk mengantisipasi potensi pencurian, gangguan keamanan, hingga risiko bencana, seperti banjir dan kebakaran saat sekolah kosong. ”Pihak sekolah, baik guru maupun siswa, harus memeriksa kesiapan dan keamanan sarana pendidikan di wilayah masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan sekolah dalam kondisi aman, terutama pada malam hari, guna mengantisipasi pencurian maupun gangguan keamanan lainnya,” tegas dia.
Amsar menyatakan, total masa libur yang diberikan kepada para siswa berlangsung selama dua minggu. Meski demikian, diharapkan waktu luang tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para pelajar dan tenaga pendidik untuk merayakan Lebaran bersama keluarga. ”Penetapan jadwal ini mengacu pada SE Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sehingga aturan libur yang berlaku di daerah tetap selaras dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah