KABUPATEN - Selain rumah warga terdampak, Pemkab Mojokerto juga memastikan perbaikan terhadap lembaga pendidikan yang rusak akibat diterpa angin kencang di Kecamatan Pungging. Sentuhan rehabilitasi bakal dikover dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sedikitnya, terdapat tiga lembaga pendidikan negeri yang terdampak angin kencang, Sabtu (31/1) lalu. Masing-masing menimpa SDN Jabon, Desa Jabontegal, serta SDN Balongmasin 1 dan 2, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging.
Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menyebut telah berkoordinasi dengan masing-masing lembaga untuk melakukan perbaikan. ’’Sekolah terdampak bencana kategori kerusakannya ringan ringan, maka (perbaikan) akan dianggarkan melalui dana BOS,’’ ungkap Kabid Sarana dan Prasarana Dispendik Kabupaten Mojokerto Indi Ilmiyah, kemarin (9/2).
Berdasarkan hasi asesmen, masing-masing sarana pendidikan tersebut mengalami kerusakan ringan pada bagian atap ruang kelas. Selain itu, pagar sekolah ambruk akibat tertimpa pohon tumbang. Namun, kondisi tersebut tak sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa. Kendati demikian, dispendik telah meminta sekolah untuk segera melakukan perbaikan. ’’Kerusakan pagar, ada juga beberapa genting yang bergeser,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin menambahkan, penyaluran bantuan bencana memang hanya diperuntukkan masyarakat terdampak. Total sebanyak 193 paket telah didistribusikan kepada di 3 desa meliputi Desa Balongmasin, Desa Jabontegal, dan Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging.
’’Sementara yang kami tangani rumah warga yang rusak akibat terdampak,’’ imbuhnya. Sedangkan untuk kerusakan pada lembaga pendidikan maupun fasilitas umum (fasum) lainnya, BPBD berkoordinasi dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi.
Di antaranya Dispedik Kabupaten Mojokerto untuk penanganan pascabencana di sekolah terdampak. ’’Kalau fasum langsung kami koordinasikan dengan instansi terkait,’’ tandas mantan kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto, ini. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah