KABUPATEN - Skema pencairan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan sekali, kini TPG dibayarkan per bulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri mengatakan, pemerintah secara resmi telah mengumumkan perubahan mekanisme tersebut. Meski demikian, pencairan belum dilakukan secara serentak di seluruh daerah. ’’Sesuai arahan terbaru, pencairan TPG dilakukan per bulan, tidak lagi triwulan seperti sebelumnya,’’ ujarnya, kemarin (26/1).
Meski skema pencairan berubah, Hanafi menegaskan persyaratan pencairan tetap sama. Guru harus memastikan data Info GTK/Dapodik berstatus valid, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) aktif, serta nomor rekening yang sesuai dan telah terverifikasi. ’’Untuk persyaratannya tidak ada perubahan, masih sama seperti sebelumnya,’’ jelasnya.
Sementara itu, bagi guru lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 atau penerima TPG baru, hak tunjangan berlaku mulai bulan ini. Namun, pencairan pertama umumnya dilakukan secara rapel setelah proses verifikasi data rampung. ’’Tidak bisa dipastikan pencairannya awal atau akhir bulan. Semua tergantung proses validasi data masing-masing,’’ beber Hanafi.
Ia menegaskan, keterlambatan validasi tidak menghapus hak guru atas TPG. Tunjangan tetap menjadi hak penuh guru dan akan dibayarkan setelah data dinyatakan valid. ’’Karena itu, guru kami imbau rutin memantau Info GTK dan memastikan data pembelajaran sudah sesuai agar proses pembayaran tidak terhambat,’’ pungkasnya. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah