Dicetak Mandiri oleh Masing-masing Sekolah
MOJOKERTO RAYA – Usai diumumkan pada akhir Desember 2025 lalu, kini siswa bisa mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Hari ini (5/1), sekolah mulai membagikan sertifikat tersebut sebagai dokumen hasil asesmen akademik nasional.
Kasi SMA PKLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto Imron Rosadi mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian hasil TKA usai diumumkan pada 23 Desember 2025 lalu.
Setelah dinyatakan sesuai, Daftar Kolektif Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) dicetak, ditandatangani, dan didistribusikan. ’’Ini juga untuk membuka akses cetak DKHTKA dan SHTKA bagi satuan pendidikan. Mulai besok (hari ini, Red) masing-masing sekolah sudah bisa menyerahkan sertifikat tersebut kepada para siswa,’’ ulasnya, kemarin (4/1).
Dia menambahkan, setiap sertifikat hasil TKA dilengkapi kode pengaman dan tanda tangan elektronik sebagai bentuk validasi resmi. Peserta didik kemudian menerima lembar SH-TKA sebagai dokumen hasil asesmen akademik nasional. ’’Hanya peserta yang telah mengikuti TKA secara resmi berhak memperoleh sertifikat sebagai bukti capaian akademik,’’ imbuh dia.
Di sisi lain, Imron menyebut, sertifikat TKA tidak hanya berfungsi sebagai bukti hasil ujian, tetapi juga memiliki manfaat dalam sistem pendidikan nasional lainnya. Seperti, sebagai salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi, khususnya bagi siswa berprestasi akademik. ’’Sertifikat TKA juga berlaku untuk mereka yang menempuh paket belajar atau jalur nonformal dan informal agar memiliki pengakuan akademik yang setara,’’ tandasnya.
Sebelumnya, hasil TKA yang telah diikuti siswa kelas XII SMA/SMK telah diumumkan, Selasa (23/12) lalu. Namun, siswa belum bisa mengetahui secara langsung nilai mereka. Sebab, hasil penilaian akan disalurkan secara bertahap melalui jalur resmi lembaga pendidikan masing-masing. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah