Untuk Jenjang SD dan SMP, Tunggu Juknis dari Kemendikdasmen
KABUPATEN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto belum bisa mengambil langkah teknis terkait pelaksanaan tes kompetensi akademik (TKA) untuk jenjang SD maupun SMP. Menyusul, hingga Selasa (23/12), arahan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum juga diterima.
Plt Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Yoi’e Afrida Soesetyo Djati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan surat edaran (SE) resmi dari pemerintah pusat. Sebab, tanpa pedoman tersebut, daerah belum dapat menentukan jadwal maupun mekanisme pelaksanaan ujian TKA. ’’Belum ada juknisnya. Kami masih menunggu instruksi dari kementerian,’’ katanya.
Sembari menunggu arahan, pihaknya mengimbau agar seluruh satuan pendidikan tetap fokus pada kegiatan pembelajaran reguler. Sekaligus memperkuat kemampuan dasar siswa, utamanya di bidang literasi maupun numerasi. ’’Persiapan ini penting, agar siswa juga bisa mengerjakan soal TKA dengan lancar,’’ imbuhnya. Dia menegaskan, tanpa juknis yang jelas dispendik belum bisa menyesuaikan dan menentukan waktu pelaksanaan TKA.
Nantinya, lanjut dia, begitu juknis diterima, dispendik akan segera berkoordinasi dengan seluruh sekolah untuk mempersiapkan tahapan teknis pelaksanaan TKA. ’’Kami pastikan TKA di Kabupaten Mojokerto nanti berjalan tertib dan sesuai arahan pusat,’’ bebernya. Sekadar diketahui, Kemendikdasmen resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Regulasi itu diteken pada 11 Juli 2025 lalu. TKA nantinya diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, hingga kelas 12 SMA/SMK. Kendati tidak bersifat wajib, namun hasil TKA disebut-sebut bisa dipakai sebagai persyaratan mendaftar ke jenjang pendidikan berikutnya melalui jalur prestasi. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah