Anggaran Operasional Terbatas, Hanya Dijatah Bantuan dari Pusat
KABUPATEN - Dana operasional pendidikan nonformal dinilai perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, selama ini Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hanya mendapat bantuan operasional pendidikan (BOP) dari pemerintah pusat. Bantuan itu pun masih dibatasi oleh usia peserta didik di PKBM.
Padahal, pendidikan formal mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan BOS daerah (Bosda) dari pemerintah daerah (pemda). ’’Kita selama ini hanya dapat BOP saja dari APBN. Dijanjikan juga dapat dari pemda, tapi belum terealisasi sampai sekarang,’’ kata Kepala UPT Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Gedeg Hatta Mustofa, kemarin (10/12).
Dia menerangkan, dari penyaluran bantuan tersebut, tidak semua peserta didik di PKBM mendapat jatah. Untuk peserta didik di atas 21 tahun, sudah tak mendapat bantuan BOP. ’’Maksimal 24 tahun, sudah tidak dapat BOP,’’ beber dia. Nominal besaran bantuan pun tidak sama. Dibagi berdasarkan jenjang masing-masing. Antara lain, peserta didik paket A dijatah Rp 1,3 juta per siswa per tahun. Sedangkan paket B Rp 1,5 juta per siswa per tahun, dan paket C Rp 1,8 juta per siswa per tahun. ”Pencairannya dua tahap dalam setahun,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Siti Mardijana menuturkan, selama ini memang belum ada dukungan anggaran dari pemda bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal. Meskipun Bosda SD dan SMP rutin dianggarkan setiap tahun. ’’Kalau BOP semua memang selama ini hanya dari APBN saja. Istilah BOP hanya untuk PAUD dan kesetaraan, hitungannya pun per siswa,’’ imbuhnya.
Saat ini, pemda belum dapat menganggarkan BOP bagi PAUD maupun pendidikan kesetaraan, karena terkendala anggaran yang terbatas. ’’Selama ini, BOS hanya cukup untuk SD-SMP saja. Jadi, belum bisa meng-cover PAUD maupu kesetaraan,’’ tandasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah