Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Delapan SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto Terimbas Regulasi Anyar tentang Masa Jabatan

Indah Oceananda • Jumat, 5 Desember 2025 | 15:20 WIB

DIROMBAK: Suasana aktivitas pendidikan di salah satu ruang kelas SMPN 1 Sooko beberapa waktu lalu. Saat ini, terdapat delapan jabatan kursi kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Mojokerto dijabat Pl
DIROMBAK: Suasana aktivitas pendidikan di salah satu ruang kelas SMPN 1 Sooko beberapa waktu lalu. Saat ini, terdapat delapan jabatan kursi kepala sekolah tingkat SMP di Kabupaten Mojokerto dijabat Pl
MOJOKERTO RAYA - Pendidikan Kabupaten Mojokerto juga tengah menjalani fase transisi yang signifikan. Sebanyak 8 sekolah kini juga dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, mekanisme pengangkatan kepala sekolah sekarang tak lagi melalui proses Diklat Calon Kepala Sekolah (DCKS) maupun program guru penggerak seperti sebelumnya. 

Sehingga kondisi ini membuka babak baru dalam pola rekrutmen pemimpin sekolah, menandai pergeseran dari pola lama ke pendekatan yang lebih maju. ’’Total ada 8 sekolah yang saat ini dijabat Plt kepala dari yang sebelumnya kepala definitif,’’ katanya, kemarin (4/12). 

Jabatan Plt kepala itu, lanjutnya, terjadi di SMPN 1 Mojosari, SMPN 1 dan SMPN 2 Puri, SMPN 1 Pungging, SMPN 1 dan SMPN 2  Jatirejo, SMPN 1 Kutorejo 1, serta  SMPN 2 Trowulan. ’’Jabatan diisi Plt karena terbentur dengan regulasi baru terkait lama masa jabatan kepala sekolah yang dikeluarkan Kemendikdasmen beberapa waktu lalu,’’ bebernya. 

Sesuai aturan terbaru dari Kemendikdasmen, Yo’ie menyatakan, pengisian kepala sekolah definitif sedang berproses dan dipastikan bisa terisi sebelum 31 Desember 2025 mendatang.

Pasalnya, sudah ada 15 guru yang menyelesaikan pendidikan dan latihan (diklat) calon kepala sekolah (CKS). ’’Nanti penyerahan SK definitif juga akan dibarengi dengan pelantikan calon kepsek yang baru, untuk mengisi posisi lembaga yang kini masih dijabat Plt,’’ ulasnya.

Ia menambahkan, di sisi lain, meskipun beberapa guru belum mengikuti pelatihan calon kepala sekolah, namun mereka tetap bisa diangkat sesuai Permendikbud terbaru. Sebaliknya, jika belum memiliki sertifikat pelatihan, mereka hanya dapat menjabat untuk satu periode.

’’Regulasi baru ini juga memberi ruang bagi guru P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk menjadi kepala sekolah, asalkan memiliki masa kerja minimal delapan tahun,’’ urainya.

Proses pengangkatan kepala sekolah definitif mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Di mana, ketentuan sebelumnya yang melarang pengangkatan Plt menjadi kepala sekolah definitif kini telah dilonggarkan. ’’Kita pastikan akhir atau awal tahun ini nanti mereka sudah dapat SK definitif,’’ tandasnya. (oce/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Jabatan Kasek Kosong #kepala sekolah