Plt Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Yo'ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, pelaksanaan libur semester ganjil akan mulai berlangsung 22 Desember-1 Januari nanti. Selama dua pekan tersebut, masing-masing satuan pendidikan tidak diperkenankan membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan. ”Terutama untuk tugas yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif, tidak kita perbolehkan,” katanya, kemarin (3/12).
Dalam pengecualian, jika sekolah memberikan penugasan, maka harus bersifat sederhana dan menyenangkan. Pihaknya menganjurkan, pemberian tugas siswa baiknya yang dapat dikerjakan bersama keluarga dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. ”Yang jelas tidak boleh merugikan finansial orang tua dengan tugas berlebihan tersebut,” tegasnya.
Yoi’e menambahkan, setiap sekolah juga diwajibkan menyampaikan penguatan pesan satuan pendidikan aman bencana (SPAB) kepada murid sebelum masa libur berlangsung. Hal itu mencakup pengenalan risiko lingkungan, jalur evakuasi, nomor layanan darurat, serta keselamatan di jalan, pantai, dan gunung. ”Pengenalan SPAB ini juga meliputi imbauan edukatif pada siswa terkait penggunaan gawai atau peralatan listrik di rumah sebagai langkah antisipasi,” imbuhnya.
Dia menegaskan, sekolah juga didorong memberikan imbauan kepada orang tua murid untuk pemanfaatan libur untuk waktu berkualitas bersama anak. Yakni, dengan melakukan kegiatan sederhana sehari-hari dengan aktivitas positif yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter. Di samping itu, bagi keluarga dengan anak berkebutuhan khusus, dispendik menyarankan wali murid untuk menjaga rutinitas dasar anak, memberikan stimulasi, dan berkomunikasi dengan guru jika memerlukan dukungan tambahan.
”Sekolah juga kami minta tetap menjaga keamanan aset sekolah selama liburan dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan dan perlindungan murid,” pungkasnya. (oce/ris)
Editor : Fendy Hermansyah