Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Pesantren di Mojokerto Belum Kantongi Izin Operasional

Indah Oceananda • Selasa, 9 September 2025 | 15:25 WIB
Ilustrasi dokumen
Ilustrasi dokumen

Kemenag Sebut Masih dalam Proses Pengajuan Pendirian

 KABUPATEN – Belum semua lembaga pondok pesantren (ponpes) di bumi Majapahit memiliki nomor statistik pondok (NSP). Dengan demikian, masih terdapat pesantren yang memang belum mengantongi izin operasional pendirian.

 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan, dari total 199 ponpes di kabupaten yang terdaftar di education management information system (EMIS), masih terdapat dua lembaga yang belum memiliki izin operasional.

 ’’Ada dua lembaga yang belum mengantongi izin operasional. Satu lembaga di wilayah Kecamatan Jetis, sedangkan lainnya lagi di Kecamatan Dlanggu,’’ kata Kasi Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry, kemarin (8/9).

 Dia menuturkan, sejatinya kedua ponpes ini sudah beroperasi sejak lama. Ponpes di Kecamatan Jetis, lanjut dia, telah berdiri sejak 2018, sedangkan di Kecamatan Dlanggu beroperasi mulai berdiri tahun 2024 lalu. ’’Hingga hari ini (kemarin, Red) kedua lembaga masih dalam proses pengajuan izin operasional,’’ papar dia.

 Menurut dia, proses pengajuan izin operasional bagi lembaga pesantren biasanya akan berlangsung selama 28 hari kerja. Fikry menyebutkan, untuk ponpes di Kecamatan Jetis sejatinya sudah mengurus izin operasional dari tahun 2024 lalu. ’’Sekarang masih berproses melengkapi persyaratan dokumen sesuai aplikasi,’’ jelas dia.

 Dia menambahkan, terdapat beberapa benefit bagi ponpes yang telah mengantongi izin operasional lembaga. Secara administrasi, misalnya, ponpes tersebut akan langsung terdeteksi. Kemudian secara perlahan dalam proses akreditasi. ’’Otomatis untuk pengajuan bantuan pendanaan dari pihak ketiga pun semakin mudah. Tapi, kalau belum ada izin operasionalnya, ya tidak bisa dapat bantuan,’’ tandasnya.

 Sekadar diketahui, seluruh pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan diwajibkan memiliki tanda daftar dari Kemenag. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. 

Dalam tahap pengajuan izin operasional, lembaga dapat memroses secara daring melalui situs website sistem informasi tanda keberadaan pesantren (Sintren). Jika sudah memperoleh tanda daftar, perizinan tersebut akan berlaku sepanjang pesantren mampu memenuhi ketentuan pendirian lembaga. (oce/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pondok pesantren #kemenag kabupaten mojokerto #nomor statistik pondok #izin operasional