Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lima Kursi Kasek di Kota Mojokerto Lowong

Indah Oceananda • Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Ilustrasi guru. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi guru. (dok JawaPos.com)

Aturan Anyar, Pengisian Tunggu dari Pusat

KOTA - Kini pengisian kepala SD dan SMP negeri tak bisa dilakukan secara langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Aturan terbaru, pengisian kekosongan kepala sekolah harus izin ke pusat lebih dulu.

Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menuturkan, proses rekrutmen kepala sekolah tahun ini mengikuti skema baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mekanisme seleksi dilakukan langsung oleh kementerian melalui aplikasi daring nasional, dan pelaksanaan seleksi wilayah. ’’Untuk pengisian, calon kepala sekolah saat ini harus menjalani diklat terlebih dahulu. itu langsung penyelenggaranya dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK),’’ katanya.

Diklat BCKS menjadi syarat mutlak bagi setiap calon kepala sekolah. Ketentuan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki sertifikat pelatihan BCKS sebelum dapat diangkat secara resmi sebagai kepala sekolah. ’’Pelatihan ini terdiri dari tahap seleksi administrasi dan substansi, sebelum peserta mengikuti diklat resmi yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK Kemendikbud melalui lembaga terakreditasi,’’ ulasnya.

Sedang di Kota Mojokerto sendiri, ada lima sekolah yang belum memiliki kasek secara definitif. Praktis, kursi tersebut kini harus diisi pejabat pelaksana tugas (Plt). Rinciannya, SDN Miji 4, SDN Magersari 2, SDN Mentikan 3, SDN Kedundung 3, dan SDN Balongsari 2. ’’Untuk proses rekrutmen kasek bergantung pusat. Karena menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),’’ tuturnya. Sementara itu, diketahui untuk pelaksanaan jadwal diklat bagi calon kepala sekolah masih menunggu keputusan resmi dari BBGTK. (oce/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Jenjang SD dan SMP #dikbud #Dikbud Kota Mojokerto #kepala sekolah #aturan baru #kursi lowong #BBGTK