Untuk Pendidikan Tingkat SD dan SMP di Kabupaten
KABUPATEN - Sebanyak 15 calon kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Mojokerto bakal mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kasek yang difasilitasi pemerintah pusat. Hal itu menyusul diterbitkannya aturan baru yang mewajibkan diklat sebagai syarat pengangkatan kasek per 20 Mei lalu.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri menuturkan, saat ini pihaknya tengah menanti jadwal pelaksanaan diklat tersebut. Dari ratusan kepala maupun calon kasek, hanya terdapat 15 orang yang bisa mengikuti diklat calon kasek. ’’Tahun ini hanya mendapat kuota 15 orang calon kepala sekolah dari pusat. Itu untuk jenjang SD dan SMP. Namun, pelaksanaannya kapan, masih menunggu informasi,’’ terangnya, kemarin (29/7).
Dia menuturkan, nama-nama peserta yang akan diikutkan dalam seleksi untuk diklat tersebut tak hanya guru yang sedang ditugaskan menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah. Namun, juga dari para pendidik yang dinilai memiliki kompetensi untuk ditugaskan sebagai kasek. ’’Mereka yang diikutkan dalam seleksi ini adalah guru yang dinilai layak untuk menjadi kepala sekolah. Baik karena kompetensinya maupun kepemimpinannya,’’ papar dia.
Dia menambahkan, guru yang bisa mengikuti diklat calon kasek harus memenuhi seleksi terlebih dahulu. Antara lain, seleksi administrasi dan substansi. ’’Aturan saat ini seleksinya langsung dari kementerian. Yang lulus nanti baru bisa diklat,’’ imbuh Hanafi.
Saat ini, pengangkatan kasek memang harus mengikuti ketentuan baru. Sebelumnya calon kasek cukup dengan mengikuti diklat minimal tiga bulan dan seleksi bakal calon kasek. Namun, setelah munculnya program sekolah penggerak dan guru penggerak, mekanisme tersebut sempat dihapus.
’’Aturannya sekarang berubah lagi. Salah satu syarat utama, pangkat minimal III/C serta telah lulus program guru penggerak. Calon peserta juga harus mendaftarkan diri secara online melalui sistem pusat, bukan dari daerah. Semua prosesnya fair karena langsung ditangani pemerintah pusat dan biayanya ditanggung melalui APBN,” tandasnya. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi