Demi Mendapatkan Siswa untuk Penuhi Pagu SMP Negeri
KABUPATEN – Sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Mojokerto untuk tingkat SMP negeri resmi ditutup, kemarin (12/6). Namun, Dinas pendidikan (dispendik) setempat menyatakan akan kembali membuka pendaftaran gelombang kedua. Hal itu dilakukan setelah masih terdapat belasan SMP negeri yang pagu siswanya belum terpenuhi.
Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi SPMB terakhir usai penutupan jalur keempat kemarin, memang masih terdapat 13 dari total 41 SMP negeri yang kuota pagunya belum terpenuhi (selengkapnya baca grafis). ’’Ada 13 lembaga yang belum memenuhi pagu dari semua jalur. Paling banyak kekurangannya di SMPN 1 Kutorejo, mencapai 27 siswa,’’ katanya.
Menurut Ludfi, SMP negeri yang mampu mendapatkan siswa sesuai dengan pagu rata-rata berada di kawasan ibu kota kabupaten dan ibu kota kecamatan. Namun, terkait kondisi tersebut, sebelumnya dispendik bersama jajaran sekolah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menggaet calon siswa baru. Termasuk berkeliling ke sekolah dasar maupun rumah-rumah warga. ’’Guru-guru itu sampai door-to-door ke rumah warga dan sekolah dasar, ada yang ditawari seragam dan sebagainya,’’ beber dia.
Oleh karenanya, untuk memenuhi kekosongan bangku ini, dispendik lantas membuka pendaftaran gelombang dua secara daring. Ludfi berharap, dalam SPMB gelombang dua nanti akan dapat menambah calon siswa baru bagi satuan pendidikan yang pagunya belum terpenuhi. ’’Seleksinya kita pakai sistem nilai rapor, sama seperti tahap keempat. Dan gelombang kedua ini kita buka hanya untuk SMP negeri yang belum memenuhi pagu,’’ jelas Ludfi.
Sedianya SPMB gelombang dua ini baru akan dibuka pada 16-17 Juni mendatang. Dia menambahkan, apa pun hasil dari SPMB gelombang kedua tersebut, dipastikan tidak akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM). Sebab, sekolah tetap akan menyelenggarakan KBM sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditentukan. ’’Kami menjamin anak-anak tidak putus sekolah dan tetap mendapatkan pendidikan secara merata,” pungkas Ludfi. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi