Kemenag Belum Menerima Kepastian Waktu Realisasi
KABUPATEN - Dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan tahap kedua bagi madrasah kembali molor seperti pencairan triwulan pertama. Sebab, hingga kini belum ada sinyalemen terkait realisasi bantuan tersebut kepada masing-masing lembaga.
Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Ama Noor Fikry mengungkapkan, sejauh ini memang belum ada kabar lebih lanjut ihwal pencairan BOS madrasah.
Kemenag daerah juga tengah menanti kabar pencairan BOS yang sasarannya menyentuh MI, MTs, dan MA tersebut. ’’Sampai saat ini belum ada kabar mengenai kapan waktu pencairannya,’’ katanya, kemarin (28/5).
Sebelumnya, pencairan triwulan pertama BOS madrasah dijadwalkan akan disalurkan pada 20 Maret lalu. Namun, di triwulan pertama itu, pencairan BOS mengalami keterlambatan. ’’Kalau yang triwulan pertama terlambatnya karena pencairan juga mepet dengan hari libur nasional waktu itu,’’ ungkap dia.
Sementara itu, berdasarkan juknis yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional (BOS) Sekolah pada Madrasah disebutkan, nominal bantuan masih sama dan tidak ada pemangkasan.
Yakni, Rp 930.000 per siswa untuk MI, Rp 1.130.000 bagi siswa MTs, dan Rp 1.540.000 untuk siswa MA. ’’Tidak ada pemangkasan, nilai besaran bantuannya masih sama,’’ jelasnya.
Fikry menambahkan, skema penyaluran dana BOS madrasah kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Yaitu, disalurkan per tiga bulan alias per triwulan. ’’Biasanya disalurkan per semester, Juni sudah cair. Namun, tahun ini mulai per triwulan. Jadi pencairannya tiga tahap dalam setahun,’’ imbuhnya.
Dia menegaskan, sebelum dicairkan setidaknya ada empat tahapan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga. Meliputi, pengajuan berkas pencairan, verifikasi berkas, penyaluran dana ke rekening lembaga penerima, serta pencairan dana BOS oleh madrasah.
Sedianya dana bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional. ”Seperti pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan, pengadaan buku dan alat peraga, serta pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah,” paparnya. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi