Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sekolah di Kabupaten Mojokerto Dilarang Tarik Biaya Wisuda

Indah Oceananda • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
Photo
Photo

Dispendik Ancam Tindak Tegas bagi yang Melanggar

 KABUPATEN - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto bakal menindak tegas bagi sekolah yang terang-terangan menarik biaya pada siswa atau wali murid untuk mendukung pelaksanaan wisuda. Satuan pendidikan diimbau menggelar acara perpisahan dengan konsep sederhana namun bermakna.

 Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono menuturkan, pihaknya memang tidak melarang bagi lembaga pendidikan, mulai jenjang TK, SD, hingga SMP negeri maupun swasta untuk melaksanakan perpisahan.

 Namun, yang harus diperhatikan adalah dengan tidak melakukan pungutan atau penarikan biaya yang justru akan memberatkan siswa atau wali murid. ”Tapi, kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara sederhana. Yang mana sifatnya lebih mengutamakan esensi kebersamaan, kekeluargaan, dan memberi apresiasi siswa,” terangnya, kemarin (15/5).

 Larangan penarikan biaya tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 421/6/416-101/2025 yang telah diterbitkan dispendik pada 14 Mei itu sudah disampaikan kepada masing-masing lembaga pendidikan. 

Ludfi menjelaskan, dalam surat tersebut dispendik mengimbau agar sekolah tidak menggelar perpisahan di luar lingkungan sekolah. Akan tetapi, jika pun tetap digelar baiknya diadakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan sarana prasarana yang ada. ”Kegiatan perpisahan disarankan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki sekolah, ini untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,” tuturnya.

 Di samping itu, kepala sekolah dan guru tidak diperkenankan memungut iuran untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda. Sebaliknya, lanjut Ludfi, sekolah harus memberikan arahan yang baik terhadap kegiatan yang diselenggarakan para siswa atau komite. ”Kalau ada yang nekat melanggar akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pendisiplinan pegawai,” tegasnya. 

Dia menambahkan, masing-masing sekolah juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan peserta didik. Dengan harapan menghindari potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti melanggar norma, ketertiban, dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. (oce/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#larangan wisuda sekolah #dispendik kabupaten mojokerto #Biaya Wisuda