Segera Terbitkan Surat Edaran bagi Semua Jenjang Pendidikan
KOTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto tegas melarang lembaga satuan pendidikan mengadakan acara wisuda bagi siswa. Larangan ini berlaku di semua jenjang pendidikan. Dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan swasta.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menyatakan, pihaknya telah meminta seluruh sekolah untuk tidak menggelar pelaksanaan wisuda di luar lingkungan sekolah. Pelaksanaan wisuda diperbolehkan dengan catatan harus dikemas dengan konsep acara yang sederhana. ’’Sudah kita rapatkan dengan para kepala sekolah. Intinya, kalau bisa memanfaatkan aset yang ada dan acara dikemas sederhana,’’ tuturnya, kemarin (29/4).
Dia menegaskan, larangan menggelar wisuda ini juga berpedoman dengan instruksi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Yang mana, lanjut Ruby, di dalamnya dengan tegas melarang pelaksanaan wisuda atau purnawiyata bagi SMA/SMK di Jatim. ’’Ada beberapa poin yang menjadi bahasan sebelum menggelar pelaksanaan wisuda di sekolah. Kalau ada aula, ya pakai aula di sekolah untuk pelaksanaannya,’’ tuturnya.
Dia menyebutkan, kegiatan wisuda atau perpisahan siswa harus dilaksanakan pada satuan pendidikan dengan kemasan kreatif, inovatif, dan sederhana, tanpa membebani wali murid. ’’Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan,’’ bebernya.
Dengan adanya imbauan tersebut, pihaknya berharap seluruh satuan pendidikan di Kota Mojokerto dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan menggelar wisuda. ’’Untuk larangan secara resmi, edarannya akan segera kami terbitkan,’’ pungkas Ruby. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi