Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Syarat Usia Masuk SD di Kabupaten Mojokerto Berubah

Indah Oceananda • Selasa, 22 April 2025 | 15:30 WIB
BISA DARING: SD Negeri 2 Sooko menjadi salah satu lembaga yang membuka sistem pendaftaran secara online maupun offline.
BISA DARING: SD Negeri 2 Sooko menjadi salah satu lembaga yang membuka sistem pendaftaran secara online maupun offline.

Peserta Berumur di Bawah 7 Tahun Diperbolehkan Daftar

KABUPATEN - Aturan batas usia masuk dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 juga berubah. Pada tahun ini, calon murid yang berusia di bawah 7 tahun bisa mendaftar SD dengan sejumlah ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono mengatakan, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebelumnya, syarat usia masuk untuk mendaftar di jenjang SD adalah 7 tahun.  Batas usia tersebut biasanya terhitung pada tanggal 1 Juli pada tahun ajaran baru. ’’Di SPMB tahun ini, calon siswa paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bisa mendaftar. Namun, sekolah tetap memprioritaskan calon siswa usia 7 tahun,’’ paparnya.

Bagi calon murid di bawah 7 tahun, kata dia, bisa tetap bisa mendaftar. Selama memenuhi syarat, yakni memiliki bakat istimewa yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh profesional.  ’’Surat dari profesional yang dimaksud adalah keterangan kecerdasan dari psikolog profesional. Kalau tidak ada, boleh melalui dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan,’’ ungkapnya.

Ia juga menegaskan, penerimaan murid kelas 1 SD tidak boleh mensyaratkan kemampuan membaca. Termasuk menulis, berhitung atau bentuk tes lainnya. ’’Tes calistung tidak diperbolehkan, termasuk bentuk tes lain untuk masuk SD dilarang,’’ imbuh Ludfi.

Sebelumnya, ada tiga tahap yang disediakan dalam SPMB SD tahun ini. Antara lain, jalur domisili tersedia kuota 75 persen, kemudian jalur afirmasi 20 persen dan jalur mutasi 5 persen. ’’Jadi tidak seluruhnya menggunakan jalur domisili atau tempat tinggal siswa,’’ tuturnya.

Pelaksanaan SPMB SD 2025 tahun ini berlangsung online maupun offline. Ada 13 SD yang ditunjuk membuka pendaftaran online. Pendaftaran di masing-masing SD se-Kabupaten Mojokerto akan berlangsung mulai 23-25 Juni nanti. (oce/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#SPMB 2025 2026 #dispendik kabupaten mojokerto #Batas usia anak #Jenjang SD