Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Buntut Perpisahan Dibalut DJ Party di SMKN 1 Dlanggu, Sekolah Terancam Dijatuhi Sanksi

Indah Oceananda • Jumat, 18 April 2025 | 14:35 WIB

JADI ATENSI: Siswa SMKN 1 Dlanggu saat jam pulang sekolah, Selasa (15/4) lalu.
JADI ATENSI: Siswa SMKN 1 Dlanggu saat jam pulang sekolah, Selasa (15/4) lalu.
 

 KABUPATEN – Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto menyatakan akan menjatuhkan tindakan tegas bagi sekolah yang ngeyel dengan menggelar perayaan kelulusan atau wisuda. Jika tetap membandel, sanksi berat hingga pencopotan kepala sekolah siap menanti. Langkah ini diambil sebagai buntut dari pelaksanaan perpisahan yang dibalut dengan DJ party di SMKN 1 Dlanggu pada Sabtu (12/4) lalu.

 Kepala Cabdindik Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Mudianto menyatakan, insiden tersebut telah menjadi atensi bagi seluruh lembaga SMA/SMK di Mojokerto. Sehingga, apabila nanti ada yang kembali kedapatan melaksanakan kegiatan serupa, sekolah harus siap dijatuhi sanksi berat.

 ’’Tentu ini menjadi atensi bersama kita agar hal serupa tidak terulang lagi. Seluruh sekolah sudah kami tegasi lagi, dan jika kedapatan merayakan wisuda atau sejenisnya akan disanksi berat,’’ ungkapnya, kemarin. Dia juga mengingatkan agar para kepala sekolah tidak boleh menarik iuran, apalagi jumlahnya dinilai memberatkan siswa atau wali murid.

 Menurut Mudianto, perayaan DJ party di SMKN 1 Dlanggu ini bisa dijadikan pembelajaran bagi satuan pendidikan lainnya agar lebih mengawasi bentuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka merayakan kelulusan atau perpisahan. ’’Yang jelas untuk pihak sekolah sendiri sudah kami imbau untuk memberikan sanksi internal bagi penanggung jawab kegiatan tersebut. Mudah-mudahan tidak ada lagi sekolah yang melanggar instruksi ini,’’ bebernya.

 Kasi SMK Cabdindik Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Eko Heri Prihartono menambahkan, akibat dari pelaksanaan DJ party itu, seluruh rangkaian kegiatan sesi foto maupun pembuatan video di SMKN 1 Dlanggu harus dibatalkan. ’’Sudah tidak boleh dilanjut lagi. Kalau mau menggelar lagi harus benar-benar dikemas secara kreatif dan sederhana, tentunya dengan pengawasan dari cabdindik,’’ imbuhnya.

 Dia menambahkan, dalam pembinaan yang dilakukan Selasa (15/4) kepada seluruh sekolah, cabdindik menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat bagi lembaga yang tetap nekat melanggar ketentuan. Termasuk salah satunya penjatuhan sanksi mutasi atau pencopotan bagi kepala sekolah. ’’Bisa mengarah ke situ (pencopotan kepala sekolah). Yang jelas surat edaran ini sudah kami terbitkan lagi sebagai penegasan agar tidak ada sekolah yang nekat dan diam-diam menggelar kegiatan serupa,’’ tandasnya.

 Sebelumnya, SMKN 1 Dlanggu mendapat teguran dari Cabdindik Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto. Pasalnya, sekolah tersebut kedapatan merayakan acara perpisahan dengan konsep outdoor DJ party dilengkapi panggung dan sound system di halaman sekolah. 

Padahal, sesuai instruksi Dinas Pendidikan Jawa Timur, bahwa lembaga pendidikan tingkat SMA maupun SMK dilarang menggelar kegiatan wisuda dengan konsep berlebihan dan tidak menunjukkan kesan mendidik. (oce/ris)



 

Editor : Hendra Junaedi
#cabdindik jatim #smkn 1 dlanggu #DJ (Disc Jockey) #party #terancam sanksi