Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

SKTM dan KIS Tak Berlaku bagi Peserta Jalur Afirmasi

Rizal Amrulloh • Jumat, 11 April 2025 | 14:40 WIB

 

tak-penuhi-pagu-jalur-siswa-miskin-diperpanjang-bisa-bermodal-sktm
tak-penuhi-pagu-jalur-siswa-miskin-diperpanjang-bisa-bermodal-sktm

Dikbud Sebut Dikhususkan bagi Pemegang Kartu Bansos

 KOTA - Calon peserta didik dari keluarga miskin akan tetap mendapatkan porsi khusus dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto tak menerima surat keluarga tidak mampu (SKTM) bagi yang mendaftar melalui jalur afirmasi.

Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo mengungkapkan, jalur afirmasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Pada SPMB tahun ini, kuotanya diperbesar baik untuk jenjang SD maupun SMP negeri. ’’Jalur afirmasi ini diprioritaskan bagi warga Kota Mojokerto yang tidak mampu secara ekonomi,’’ tandasnya.

Untuk SPMB jenjang SD negeri, daya tampung jalur afirmasi kini disediakan sebesar 20 persen dari pagu sekolah. Sedangkan di jenjang SMP negeri dijatah dengan kuota 25 persen. Sebagai persyaratan, dikbud tak memberlakukan SKTM yang diterbitkan kelurahan sebagai dokumen pendaftaran. Demikian juga dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena Kota Mojokerto telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) dengan seluruh warganya tercover BPJS Kesehatan. ’’Jadi, data keluarga ekonomi tidak mampu bagi calon siswa tidak boleh menggunakan data SKTM dan KIS,’’ jelas dia.

Ruby menyebut, kesempatan pada jalur afirmasi diberikan bagi calon peserta didik yang keluarganya terdaftar dalam program di bidang sosial. Di antaranya terdaftar dalam Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, juga bisa menunjukkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya. Baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun Pemkot Mojokerto. ’’Hanya calon peserta didik yang memiliki kartu atau program bantuan sosial yang dapat mendaftar lewat jalur afirmasi,’’ tandas Ruby.

Selain afirmasi, Dikbud Kota Mojokerto juga membuka sejumlah jalur pendaftaran reguler lainnya pada SPMB tahun ini. Antara lain, jalur domisili yang disediakan sebesar 70 persen dan jalur mutasi 5 persen untuk jenjang SD negeri. Sedangkan untuk jenjang SMP, jalur domisili paling sedikit membuka pagu sebanyak 40 persen. Berikutnya dibuka untuk jalur prestasi 25 persen dan jalur mutasi 5 persen. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#SKTM #Dikbud Kota Mojokerto #SPMB 2025 2026 #jalur afirmasi