Tersedia Kuota 5 Persen dalam SPMB
KOTA – Anak dari para guru berpeluang masuk sekolah di mana orang tuanya bertugas. Seperti aturan tahun sebelumnya, sistem penerimaan murid baru (SPMB) membuka peluang tersebut dalam jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua.
Kasi SMA dan PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Imron Rosadi menuturkan, dalam aturan baru ini, terdapat empat jalur penerimaan. Dari empat tahapan itu, salah satunya adalah jalur mutasi yang memungkinkan anak guru masuk sekolah tempat orang tuanya mengajar.
’’Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar,’’ katanya, kemarin.
Di jalur ini, SMA maupun SMK membuka kuota 5 persen. Rincinya, 2 persen tersedia bagi anak guru, dan sisanya 3 persen bagi siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali murid. ’’Bedanya dengan PPDB, sasaran dari jalur mutasi diperluas. Tidak hanya calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali, anak guru juga bisa mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar,’’ paparnya.
Syaratnya, lanjut dia, calon murid baru wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
’’Kalau surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Sedangkan anak guru wajib melampirkan surat penugasan orang tua sebagai guru,’’ tandasnya. Pelaksanaan SPMB akan dimulai dengan tahapan pra pendaftaran yang dilaksanakan pada 19 Mei-14 Juni mendatang. Dilanjutkan pelaksanaan 4 tahap mulai 16 Juni-5 Juli nanti. Cabdindik sendiri baru akan menyosialisasikan SPMB ke lembaga SMP sederajat 21 April nanti. (oce/ris)
Editor : Hendra Junaedi