KABUPATEN - Pemerintah pusat dikabarkan bakal memberlakukan kebijakan anyar terkait guru honorer. Sekolah disebutkan tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer baru.
Kabar itu menyeruak pasca kebijakan pemerintah yang menutup akses penambahan guru dalam data pokok pendidikan (dapodik). Itu diberlakukan pada akhir Januari ini. Kebijakan itu disebutkan merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Meski begitu, kebijakan tersebut masih belum diterapkan di daerah. Menyusul, pemerintah daerah masih menunggu juknis pelaksanaan keputusan tersebut. ’’Ada kebijakan baru, tapi masih belum tahu lagi penerapannya kapan,’’ kata Kabid Tenaga Pendidikan dan Kependidikan (Tendik) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Hanafi Zuhri.
Kebijakan anyar tersebut berkaitan dengan sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik). Yang mana, per 31 Januari ini data seluruh tenaga guru dikunci dalam dapodik. ’’Dengan sinkronisasi dapodik, dipastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi syarat yang dapat diakomodir dalam program PPPK,’’ jelasnya.
Hanafi menuturkan, regulasi anyar tersebut dilakukan oleh pemerintah sejak 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang mengatur bahwa penyelesaian pegawai Non ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Regulasi ini mengunci dapodik agar tidak menerima data baru tenaga honorer, sehingga mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan. ’’Cuma untuk di daerah belum tahu pemberlakuannya mulai kapan,’’ papar dia.
Pihaknya menambahkan, sejak UU ASN 2023 diberlakukan pada Oktober 2023, seluruh kepala daerah dilarang mengangkat guru honorer baru. Praktis, hanya guru non ASN yang sudah diangkat sebelum regulasi tersebut berlaku, yang diakui dan dapat diakomodir ke dalam database BKN. ’’Untuk data berapa guru yang tidak masuk dapodik, belum kami rekap. Masih tunggu petunjuk teknisnya bagaimana,’’ pungkasnya. (oce/fen)
Editor : Hendra Junaedi