Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kesejahteraan Guru TK di Mojokerto Terganjal Sertifikasi

Indah Oceananda • Jumat, 31 Januari 2025 | 14:25 WIB

PROSES LAMA: Guru TK Kabupaten Mojokerto saat berada di GOR Dispendik Kabupaten Mojokerto. Masih banyak guru yang belum mengantongi sertifikasi profesi.
PROSES LAMA: Guru TK Kabupaten Mojokerto saat berada di GOR Dispendik Kabupaten Mojokerto. Masih banyak guru yang belum mengantongi sertifikasi profesi.
 

 KABUPATEN - Pentingnya peningkatan kualitas pendidikan sejak usia dini, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Mojokerto, mendorong anggotanya untuk mengikuti program sertifikasi.

 Namun, upaya ini dihadapkan pada berbagai kendala yang membuat proses sertifikasi menjadi sulit. Padahal, sertifikasi tak hanya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Tetapi, juga berdampak pada aspek finansial dan status sosialnya.

 Sekretaris IGTKI Kabupaten Mojokerto Enis menyatakan, pihaknya sudah sering mendorong anggotanya agar mengikuti program sertifikasi. ”Salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena, saat ini honor yang diterima para guru TK di kisaran Rp 300 ribu hingga jutaan per bulan. Tergantung sertifikasi yang dimiliki,” katanya. 

 Enis menambahkan, gaji guru TK setelah mendapat sertifikasi bisa mencapai Rp 1,5 juta per bulan bagi mereka yang honorer. Untuk guru PNS, sertifikasinya mencapai Rp 3 juta per bulan. ”Terutama, guru yang sudah mengikuti inpassing (proses penyetaraan),” imbuhnya.

 Pihaknya mencatat, terdapat sekitar 2.050 guru di 457 TK di bumi Majapahit. Baik yang sudah maupun belum sertifikasi. ”Masih ada sekitar 40 persen yang belum menjalani sertifikasi,” imbuhnya. Sertifikasi ini penting, untuk memastikan para guru memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Sehingga dapat memberikan pendidikan yang lebih baik kepada peserta didik. 

 Kendati demikian, Enis mengakui proses sertifikasi saat ini menghadapi berbagai tantangan.  Pertama, guru harus terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik). Berikutnya, mereka harus mengikuti tes. Jika nilai tes mereka memenuhi standar, akan dipanggil untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). ”Proses sertifikasi sekarang ini lebih sulit dibandingkan dulu. Sekarang kan pelaksanaannya bertahap langsung di akun SIMPKB. Nilai-nilainya disesuaikan langsung dari kementerian. Sehingga teman-teman guru yang belum bisa ikut, harus bersabar,” tandasnya. (oce/ris) 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto majapahit #kualitas pendidikan #IGTKI #kesejahteraan guru