Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

17 Pesantren Tak Tersentuh Program MBG

Indah Oceananda • Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:35 WIB
SEGERA DIMULAI: Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Kepala Dikbud Ruby Hartoyo memantau uji coba pelaksanaan makan bergizi gratis di SDN Wates akhir tahun lalu.
SEGERA DIMULAI: Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro bersama Kepala Dikbud Ruby Hartoyo memantau uji coba pelaksanaan makan bergizi gratis di SDN Wates akhir tahun lalu.

Dinilai Tidak Memiliki Lembaga Pendidikan Formal

 KOTA - Program makan bergizi gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat dipastikan tak akan menyasar siswa sekaligus santri pondok pesantren di Kota Mojokerto. Sebab, sesuai regulasi, hanya pesantren dengan yayasan pendidikan formal yang dapat menerima program tersebut. 

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mojokerto Neny Mediawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kota Mojokerto. Namun, untuk sasaran penerima MBG memang tidak menyentuh siswa yang tinggal di pesantren.

’’Sebab, dari 17 pesantren di kota, tidak ada pendidikan formalnya. Regulasinya hanya menyentuh pesantren yang memiliki sekolah formal,’’ katanya kemarin.

 Untuk siswa sekaligus santri yang berada di pesantren, lanjut Neny, akan di-cover dari sekolah formal masing-masing. Hal itu agar program MBG yang dicanangkan pemerintah pusat ini tepat jumlah dan sasaran. ’’Sudah berkoordinasi dengan dikbud dan dinkes. Karena pesantren ini pendidikan nonformal, maka siswa hanya dapat dari jatah MBG yang ada di sekolah formal mereka,’’ ulasnya.

 Sebagaimana diketahui, Kemenag Kota Mojokerto sebelumnya menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nomor 10 Tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.

 Dalam surat pemberitahuan tersebut, Kemenag juga sudah memberikan edaran kepada sejumlah pengurus pesantren. ’’Karena sudah ada koordinasi seperti ini, lebih lanjut nanti akan kami beritahukan ke pengurus pesantren, karena memang tidak tersentuh sebagai sasaran MBG,’’ pungkasnya. (oce/ris)

 

 

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#pondok pesantren #Pendidikan formal dan informal #Makan Bergizi Gratis