Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

PPDB Jalur Domisili Tak Sesuai KK Bisa Lolos Verval

Khudori Aliandu • Senin, 20 Mei 2024 | 16:05 WIB
PPDB SMP: Sejumlah siswa salah satu SMP di Kota Mojokerto. (Sofan Kurniawan)
PPDB SMP: Sejumlah siswa salah satu SMP di Kota Mojokerto. (Sofan Kurniawan)

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kabupaten Mojokerto jalur zonasi membuat warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari resah.

Itu setelah banyak pendaftar di SMPN 1 Mojosari lolos verval hanya berbekal surat keterangan domisili yang alamatnya tak sesuai dengan KK.

Salah satu sumber mengungkapkan, jika para orang tua di Desa Seduri diresahkan munculnya peserta didik baru yang beralamatkan desanya.

Ilustrasi ppdb. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi ppdb. (dok JawaPos.com)

Berbekal surat keterangan domisi yang diterbitkan pemerintah desa, mereka mengikuti PPDB jalur zonasi di SMPN 1 Mojosari.

’’Otomatis mereka ya masuk karena kan lokasi sekolahnya juga ada di Desa Seduri,’’ ungkap wali murid yang mewanti-wanti namanya dikorankan.

Menurutnya, sesuai data yang dikantongi ada puluhan surat keterangan surat domisili tersebut.

Kondisi itu belakangan membuat warga Desa Seduri khawatir kuota PPDB bagi anak-anak mereka akan terpenuhi oleh siswa dari desa lain.

Benar saja, dari hasil pemantauan pada laman PPDB, ada belasan calon peserta didik yang terverifikasi masuk dalam ranking 144 pagu dari 264 pendaftar di SMPN 1 Mojosari tersebut.

Bahkan, beberapa di antaranya, nomor urutan di bawah 50 besar.

’’Padahal kalau sesuai KK dia warga luar Desa Seduri. Beberapa nama juga ada yang masuk urutan 10 besar. Seperti ini kan meresahkan bagi orang tua yang benar-benar asli sini,’’ paparnya.

Warga lain menambahkan, para orang tua Desa Seduri ini dibuat resah lantaran mereka yang mendaftarkan anaknya melalui sistem zonasi di SMPN 1 Mojosari ini diduga menghalalkan segala cara agar anaknya masuk pagu yang dibutuhkan.

Kondisi itu tentu mencederai tujuan adanya sistem zonasi pada PPDB.

’’Sebenarnya ruhnya sistem zonasi pada PPDB itu kan memberi kesempatan bagi anak-anak yang rumahnya dekat dengan sekolahan, tetapi praktiknya ternyata ada saja yang berbuat curang,’’ sesalnya.

Jika mengacu pasal 17, Permendikbut Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB secara tegas sudah dijelaskan detail.

Pada ayat 2, dijelaskan jika domisili calon peserta didik itu berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam ayat selanjutnya dijelaskan, jika KK boleh diganti dengan keterangan domisili karena keadaan tertentu.

’’Keadaan tertentu ini juga sudah jelas, bisa bencana alam ataupun bencana sosial. Artinya, kalau tidak, harusnya kan titik koordinatnya sesuai dengan KK bukan surat keterangan domisili,’’ jelasnya.

Dikonfirmasi, Kepala SMPN 1 Mojosari, Satsuana Jatiningtyas, menegaskan, jika domisili dan KK harus sesuai. ’’Kalau KK-nya pembaruan kan minimal satu tahun,’’ ungkapnya.

Jika ada masyarakat yang komplain, kata dia, ada waktu dua hari untuk masa sanggah.

Mereka diminta membawa sejumlah nama calon peserta didik baru yang telah lolos verval oleh panitia PPDB setempat dengan dibuktikan sejumlah bukti sebagai penguat.

’’Besok (Senin (20/5)) bisa melakukan sanggah ke sekolah. Kalau teman-teman, verifikasi lapangan sudah sesuai. Bahkan saya juga menekankan kepada mereka jangan bermain api. Kalau itu memang bukan (warga setempat), ya jangan,’’ paparnya.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Kabupaten Mojokerto Mujiati, menegaskan, jika ada masa sanggah kalau terbukti surat domisilinya tidak benar-benar menetap di tempat itu maka bisa digugurkan oleh panitia.

’’Cara-cara menyanggah juga sudah ada. Sanggah ditujukan kepada panitia PPDB SMP yangg dituju. Surat domisili yang mengeluarkan desa. Jadi desa yang harusnya memverval apakah warga tersebut domisili di tempat itu atau tidak. Domisili pun juga kita lihat pastinya, tertanggalnya juga minimal satu tahun sebelum PPDB,’’ jelasnya. (ori/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#domisili #smpn 1 mojosari #ppdb