Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono mengatakan, proses PPDB akan mulai diselenggarakan pada 18 Mei nanti secara online.
Selama proses tersebut, calon peserta didik baru juga bisa mengajukan sanggahan, utamanya bagi mereka yang mendaftar di tahap pertama atau jalur zonasi.
’’Waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada calon peserta didik untuk melaporkan hasil pemeringkatan pendaftaran jalur zonasi. Bisa jadi apabila disebabkan adanya jarak calon peserta didik lain yang diragukan kebenarannya,’’ katanya.
Sanggahan akan diterima oleh panitia PPDB di sekolah jika dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru salah dengan dibuktikan keasliannya. Ludfi menambahkan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi calon peserta didik dalam melakukan sanggahan.
Seperti; ditemukannya jarak yang diragukan kebenarannya terhadap calon peserta didik lain yang berada pada peringkat yang lebih kecil, atau bila surat keterangan domisili yang diragukan kebenarannya terhadap calon peserta didik lain yang berada pada peringkat yang lebih kecil.
’’Panitia PPDB SMP berhak menerima atau menolak sanggah yang diajukan calon peserta didik setelah melakukan verifikasi ulang,’’ terang dia.
Untuk tata cara pengajuan sanggah, sambungnya, calon peserta didik bisa mengajukan sanggah ke SMPN tempat mendaftar.
Itu dibarengi dengan membawa bukti screenshots peringkat pada sistem PPDB paling lambat pukul 12.00 pada hari terakhir masa sanggah.
Kemudian, calon peserta didik baru bisa menunggu hasil verifikasi panitia PPDB SMPN. ’’Masa sanggah kita buka mulai tanggal 20-21 Mei,’’ ucap Ludfi.
Dengan demikian, masyarakat diminta lebih teliti dalam melakukan pendaftaran dan mengisi beberapa data yang diminta agar proses sanggah tidak harus dilakukan. Sama seperti tahun sebelumnya, ada empat tahapan PPDB yang dibuka tahun ajaran 2024/2025 ini.
Di antaranya tahap pertama, jalur zonasi dengan kuota 50 persen; tahap dua dengan total kuota 40 persen (jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, jalur prestasi akademik-nonakademik 10 persen); tahap ketiga, prestasi nilai rapor sebanyak 20 persen dan tahap keempat melalui nilai rata-rata rapor.
’’Untuk tahap keempat bakal dibuka berdasarkan sisa kuota dari jalur yang tidak terpenuhi,’’ pungkas dia. Masyarakat juga bisa mengakses informasi PPDB melalui website ppdb.kabmojokerto.id. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah