Ada empat tahapan yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mendaftarakan calon peserta didik baru jenjang SD ke SMP.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto Ludfi Ariyono mengatakan, proses PPDB diawali dengan verifikasi calon pendaftar secara online oleh operator SD/MI mulai 25 Maret-30 April nanti.
Kemudian, hasil verifikasi dan validasi (verval) bisa disetorkan ke SMP negeri yang dituju pada 6,8 dan 11 Mei.
’’Dilakukan secara kolektif oleh calon peserta didik baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa dokumen verval,’’ ujarnya.
Di tahap ketiga, calon peserta didik baru bisa mulai mendaftarkan diri melalui jalur PPDB yang dipilih secara online.
Setiap calon peserta didik akan mendapatkan PIN saat verval agar bisa melakukan pendaftaran diri di website ppdb.kabmojokerto.id.
’’Setelah mendaftar, siswa akan mendapatkan bukti berupa kartu pendaftaran,’’ terang Ludfi.
Setelahnya, calon peserta didik akan mendapatkan pengumuman secara daring. Apabila tidak lolos di jalur pertama, mereka bisa mendaftar melalui jalur lainnya.
Pihaknya menyatakan, dokumen verval yang perlu disiapkan oleh calon peserta didik baru antara lain, Kartu Keluarga (Asli), Akta Kelahiran (Asli), Data Calon Pendaftar PPDB dan Sertifikat Nilai Rapor (Asli dari Sistem PPDB).
Sedang untuk murid yang mendaftar di tahap kedua (jalur prestasi kejuaraan, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua) ada berkas khusus yang disiapkan.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Dorong Optimalisasi Mutu Pendidikan
Seperti, pelampiran sertifikat prestasi beserta surat keterangan asli dari kepala sekolah untuk jalur prestasi kejuaraan, berkas KIP, PKH atau KKS lengkap dengan surat pernyataan bagi jalur afirmasi dan surat keterangan pindah tugas orangtua untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua.
’’Berkas yang dilampirkan dalam bentuk asli maupun fotokopi,’’ bebernya.
Sama seperti tahun sebelumnya, ada empat tahapan PPDB yang dibuka untuk jenjang SD ke SMP. Itu meliputi tahap pertama, jalur zonasi dengan kuota 50 persen; tahap dua dengan total kuota 40 persen (jalur afirmasi 15 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, jalur prestasi akademik-nonakademik 10 persen); tahap ketiga, prestasi nilai rapor sebanyak 20 persen dan tahap keempat melalui nilai rata-rata rapor.
’’Untuk tahap keempat bakal dibuka berdasarkan sisa kuota dari jalur yang tidak terpenuhi,’’ pungkas dia. Masyarakat juga bisa mengakses informasi PPDB melalui website ppdb.kabmojokerto.id. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah