Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Usut Aset, KPK Periksa Istri Wali Kota Madiun Nonaktif

Fendy Hermansyah • Rabu, 13 Mei 2026 | 19:33 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Wali Kota Madiun nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Maidi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Wali Kota Madiun nonaktif tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta dugaan gratifikasi oleh Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi melalui pemeriksaan istrinya, Yuni Setyawati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5).

Yuni Setyawati diperiksa penyidik KPK pada 12 Mei 2026. Selain Yuni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Suwarno pada tanggal yang sama. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah. (antara/fen)

 
Editor : Fendy Hermansyah
#wali kota madiun maidi #kpk wali kota madiun #aset maidi #wali kota madiun