JAKARTA – Di balik klaim penyelamatan anggaran Rp43,8 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi justru membongkar serangkaian celah rawan korupsi dalam tata kelola anggaran Pemerintah Kota Mojokerto. Mulai dari jejak digital tender yang mencurigakan hingga data bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang terindikasi bermasalah.
Temuan paling mencolok muncul dari sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mendeteksi adanya kesamaan alamat protokol internet (IP address) antara penyedia (vendor) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah paket pengadaan tahun 2025.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menegaskan bahwa anomali tersebut bukan persoalan teknis biasa, melainkan sinyal bahaya dalam sistem tender berbasis digital.
Baca Juga: Diduga Ada Pengondisian dan Mark Up, Sorotan KPK Terkait Pengadaan di Tiga OPD Pemkot Mojokerto
“Digitalisasi seharusnya menutup celah korupsi. Kalau vendor dan PPK terdeteksi mengakses dari jaringan yang sama, ini harus menjadi alarm serius,” tegasnya sebagaimana dalam rilis KPK, Selasa (14/4/2026).
Kesamaan IP ini membuka dugaan adanya praktik “main mata” dalam proses tender, mulai dari pengondisian pemenang hingga konflik kepentingan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan kejanggalan pada data penerima bantuan sosial, khususnya program RTLH tahun 2026. Dalam dokumen resmi, terdapat nama penerima berbeda namun tercatat pada alamat yang sama.
Kondisi ini memunculkan indikasi lemahnya validasi data, bahkan membuka kemungkinan adanya duplikasi hingga penerima fiktif dalam penyaluran bantuan perumahan.
Baca Juga: Harga Pengadaan Ekskavator DLH Kota Mojokerto Disorot KPK
Di sisi lain, KPK turut menyoroti praktik pengaburan anggaran pada Dinas Sosial. Sejumlah pos dengan label “layanan data” diketahui justru digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, yang dinilai dapat menyulitkan pengawasan.
Meski demikian, KPK tetap mencatat adanya langkah korektif dari Pemkot Mojokerto yang berhasil menahan realisasi anggaran berisiko hingga puluhan miliar rupiah. Namun, temuan anomali tersebut menjadi penegas bahwa potensi penyimpangan masih mengintai dalam sistem.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan pihaknya terbuka terhadap pengawasan dan pendampingan untuk memperbaiki tata kelola anggaran.
Baca Juga: DPRD Kota Mojokerto Soroti Proyek Molor Pemkot hingga Temuan KPK
“Kami butuh pendampingan agar ke depan lebih baik dan terhindar dari praktik korupsi,” ujarnya.
KPK pun mendorong penguatan pengawasan internal, termasuk pemanfaatan e-audit untuk mendeteksi anomali secara cepat. Sebab, tanpa pembenahan menyeluruh, celah yang sama berpotensi terus berulang di tahun anggaran berikutnya.
Editor : Fendy Hermansyah