JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional untuk memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani pada Kamis, 7 Agustus 2025. Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut diberikan arahan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah memberikan perintah untuk menambah satu hari libur, yaitu sehari setelah peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus 2025.
Pengumuman hari libur nasional tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro, kemudian SKB tiga menteri akhirnya ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiyanti.
Baca Juga: OpenAI Luncurkan GPT-5, Kecerdasannya Disebut Setara Bicara dengan Doktor
SKB baru ini merevisi SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Salinan SKB dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 yang direvisi telah dirinci dalam SKB tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Imam Machdi telah menjelaskan bahwa Kesempatan yang lebih luas telah diberikan kepada masyarakat untuk merayakan momen HUT RI ke-80 dengan penambahan hari libur tersebut.
"Memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," sebutnya, dalam keterangan resmi, Kamis 7 Agustus 2025.
Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito, menambahkan bahwa akhir pekan panjang ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat dan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata serta perekonomian lokal.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," terangnya.
Tri Yulia Setyoningrum
Editor : Imron Arlado