Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Imbas Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Jaringan Internet ke Dua Negara Ini Bakal Diputus

Imron Arlado • Minggu, 23 Juni 2024 | 23:10 WIB
PUTUS: Dalam jangka 3x24 jam, jaringan internet ke Kamboja dan Filipina akan diputus. (ilustrasi Jawapos)
PUTUS: Dalam jangka 3x24 jam, jaringan internet ke Kamboja dan Filipina akan diputus. (ilustrasi Jawapos)

JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Peristiwa polwan bakar suaminya di Mojokerto beberapa waktu lalu, berdampak luas. 

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan permintaan resmi untuk memutus akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online yang semakin merajalela.

Dalam surat resmi yang diteken pada 21 Juni 2024, pemerintah meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) untuk melakukan pemutusan akses internet yang berhubungan dengan judi online.

Surat tersebut menegaskan bahwa jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina, harus diputus dalam waktu paling lambat 3x24 jam hari kerja sejak surat tersebut ditandatangani.

Menurut Menkominfo, langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Hadi Tjahjanto, pada 19 Juni 2024.

Surat tersebut juga mencantumkan bahwa pemutusan akses internet akan dievaluasi secara terus menerus dan akan berakhir jika situasi dinilai sudah kondusif.

Pemerintah juga meminta penyedia jasa layanan internet untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil terkait pemutusan akses dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi lebih lanjut.

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan merusak ketertiban.

Meskipun kontroversial, langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online di wilayah Indonesia dan sekitarnya.

Perlu diketahui, polwan di Mojokerto Briptu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 8 Juni lalu. 

Polwan berparas ayu ini kesal lantaran suaminya hobi judi online. Bahkan gaji ke 13 yang baru cair sebesar Rp 2,8 juta, hanya tersisa Rp 800 ribu saja. (-)

Editor : Imron Arlado
#jaringan internet #Satgas Pemberantasan Judi Online #Briptu Rian Dwi Wicaksono #polwan bakar suami #Briptu Fadhilatun Nikmah #judi online