JAWA POS RADAR MOJOKERTO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bantuan sosial (bansos) korban judi online dibatalkan.
Menyusul, hingga saat ini, alokasi anggaran untuk bantuan tersebut tak tercantum dalam APBN.
’’Terkait dengan judi online, tidak ada dalam anggaran sekarang,’’ kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengusulkan hal tersebut.
’’Kalau koordinasi tentu kalau ada usulan program, silakan dibahas dengan kementerian teknis,’’ jelasnya.
Sebelumnya, kasus judi online kian menarik perhatian pemerintah setelah muncul kasus polwan di Mojokerto yang membakar suaminya.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bakal mengusulkan korban judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.
Ia menerangkan, korban judi online dianggap orang miskin baru maka akan menjadi tanggung jawab Menko PMK dan diusulkan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak hanya persoalan ekonomi. Muhadjir menegaskan, para korban yang mengalami gangguan psikososial juga akan ditangani. Sedangkan, pelaku judi online yang jatuh miskin akan dimintakan ke kemensos untuk melakukan pemeliharaan.
Menurut Perpres No. 9 tahun 2015, mengenai tugas Kemenko PMK adalah mengkoordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Hingga menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM serta pembangunan karakter. Urusan tersebut juga dibantu dan berkoordinasi dengan kementerian lain.
Muhadjir menambahkan, kasus judi online sudah mengkhawatirkan dan tidak hanya strata bawah tetapi hingga strata atas. Dengan begitu, korban judi online berpeluang untuk menerima bantuan sosial. (Antara)
Editor : Imron Arlado