JAWA POS RADAR MOJOKERTO – Kasus judi online kian menarik perhatian pemerintah setelah muncul kasus polwan di Mojokerto yang membakar suaminya.
Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bakal mengusulkan korban judi online didaftarkan sebagai penerima bansos.
Ia menerangkan, korban judi online dianggap orang miskin baru maka akan menjadi tanggung jawab Menko PMK dan diusulkan masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak hanya di persoalan ekonomi. Muhadjir menegaskan, para korban yang mengalami gangguan psikososial juga akan ditangani. Sedangkan, pelaku judi online yang jatuh miskin akan dimintakan ke kemensos untuk melakukan pemeliharaan.
Menurut Perpres No. 9 tahun 2015, mengenai tugas Kemenko PMK adalah mengkoordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan pembangunan manusia dan kebudayaan. Hingga menjangkau urusan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan SDM serta pembangunan karakter. Urusan tersebut juga dibantu dan berkoordinasi dengan kementerian lain.
Muhadjir menambahkan, kasus judi online sudah mengkhawatirkan dan tidak hanya strata bawah tetapi hingga strata atas.
Dengan begitu, korban judi online berpeluang untuk menerima bantuan sosial.
Deputi I Kemenko PMK Nunung Nuryartono menjelaskan, sekitar 80 persen pengguna judi online adalah kalangan menengah ke bawah yang mana jika masyarakat miskin menjadi penjudi, keluarganya sudah masuk DTKS maka keluarga akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah.
Pemerintah berupaya dari usulan ini untuk mengurangi peningkatan kemiskinan extreme di Indonesia, maka perlu perhatian khusus agar tidak banyak yang jatuh miskin. Karena dampak negatif judi online akan jatuh miskin yang merusak perekonomian di masyarakat. (-)
Editor : Imron Arlado