Kepala Dikbud Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, kewajiban untuk memilih lebih dari satu sekolah diberlakukan bagi jenjang SD maupun SMP negeri. Menurutnya, persyaratan tersebut bertujuan untuk memperbesar peluang pendaftar diterima di sekolah negeri. ”Jika siswa tergeser dari sekolah pilihan pertama tergeser, otomatis dia akan tertampung di pilihan kedua dan seterusnya,” tandasnya.
Untuk jenjang SD negeri, calon peserta didik bisa mendaftar hingga tujuh sekolah berbeda. Dengan catatan, salah satu pilihan harus berada di dalam satu zona kelurahan. Sedangkan pilihan lainnya bisa berasal dari lintas kelurahan, antarkecamatan, dalam kota, hingga lintas kota.
Sedianya, ungkap Amin, opsi pemilihan tujuh sekolah di jenjang SD negeri tersebut telah diterapkan dalam PPDB sebelumnya. Namun, sebagian calon peserta didik cenderung tidak memenuhi semua pilihan sekolah melalui pendaftaran online. ”Tahun ini sistemnya akan kita evaluasi. Sehingga siswa tidak bisa mendaftar sebelum memenuhi tujuh pilihan sekolah tujuan,” tandasnya.
Amin menyebutkan, persyaratan ini hanya diberlakukan bagi jalur pendaftaran zonasi yang membuka kuota 80 persen. Sedangkan sisanya akan dibuka melalui jalur afirmasi atau siswa tidak mampu sebesar 15 persen dan perpindahan tugas orang tua 5 persen dari total pagu di masing-masing SD negeri.
Aturan serupa juga ditetapkan untuk PPDB jalur zonasi di 9 SMP negeri. Para pendaftar juga diharuskan memilih semua sekolah yang ada di masing-masing zona. Sebagaimana diketahui, dari 18 wilayah kelurahan terbagi menjadi 3 zona dari 9 SMP negeri terbagi menjadi 3 zona.
Untuk zona 1 misalnya, calon peserta didik asal Kelurahan Wates, Kedundung, Gunung Gedangan, Meri, Balongsari, Jagalan, Sentanan, serta Miji Baru harus mendaftar di empat lembaga. Meliputi SMPN 1, SMPN 5, SMPN 7, dan SMPN 9. ”Empat sekolah di zona 1 harus dipilih semuanya, tidak boleh hanya memilih satu atau dua saja,” sambungnya.
Begitupun di zona 2 yang mencakup wilayah Kelurahan Gedongan, Magersari, Purwotengah, Kauman, Mentikan, dan Pulorejo. Masing-masing pendaftar harus memilih sekolah tujuan di SMPN 2 dan SMPN 6.
Termasuk di zona 3 yang juga wajib mendaftar di SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 8 untuk menjadi sekolah pilihannya. Tiga sekolah ini hanya terbuka bagi calon peserta didik yang mendaftar dari Kelurahan Miji, Prajurit Kulon, Blooto, Kranggan, hingga Surodinawan. ”Pilihan pertama harus di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Kalau tersisih, siswa masih bisa bersaing di sekolah pilihan kedua dan ketiga. Jadi peluang diterimanya masih besar,” paparnya.
Terlebih, dari 9 SMP negeri tahun ini membuka kuota sebesar 2.112 siswa dari 66 rombongan belajar (rombel). Sedangkan jumlah lulusan SD/MI asal Kota Mojokerto sebanyak 2.030 siswa. Sehingga, seluruhnya dipastikan bisa tertampung di sekolah negeri.
Selain zonasi, jalur pendaftaran juga dibuka untuk jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen. Dikbud Kota Mojokerto akan membuka pendaftaran secara serentak mulai 5-30 Juni mendatang. (ram/ron)
Editor : Fendy Hermansyah