Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pembayaran Tak Tuntas, Ijazah Siswa MAN 2 Mojokerto Ditahan Tiga Bulan

Fendy Hermansyah • Senin, 13 Februari 2023 | 14:20 WIB
BANTAH: Sejumlah siswa MAN 2 Mojokerto bergegas pulang usai jam pembelajaran, Jumat (16/2). (Sofan Kurniawan/JPRM)
BANTAH: Sejumlah siswa MAN 2 Mojokerto bergegas pulang usai jam pembelajaran, Jumat (16/2). (Sofan Kurniawan/JPRM)
Pihak Madrasah Beralasan Wajib Tunjukkan Kuitansi

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – NB, alumni siswa MAN 2 Mojokerto mengaku risau setelah ijazahnya ditahan pihak sekolah. Ijazah miliknya terpaksa parkir tiga bulan di madrasah lantaran dia dianggap belum melunasi biaya SPP.

Kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, alumni tahun 2022 ini menuturkan, November lalu dia sempat menghubungi wali kelasnya untuk menanyakan perihal ijazah yang tak kunjung dibagikan. Itu setelah dia berusaha meminta ijazah ke bagian Tata Usaha (TU), namun diwajibkan menunjukkan kuitansi pembayaran SPP. Sayangnya, wali kelas juga memilih acuh dengan kondisi tersebut. ”Ijazah saya sampai sekarang masih ditahan, katanya karena nggak bisa menunjukkan bukti pembayaran SPP selama enam bulan. Kalau nggak bisa menunjukkan, harus bayar ulang, baru dikasih ijazahnya,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihak sekolah memintanya membayar Rp 1.110.000 agar ijazahnya bisa diambil. Jumlah tersebut didasarkan tunggakan enam bulan SPP dan biaya administrasi lainnya. Padahal, lanjutnya, setiap kali sebelum ujian semester, pihak madrasah selalu mencantumkan persyaratan lunas administrasi agar siswa bisa mengikuti ujian. ”Harusnya di sana (bagian TU) ada tho, data-data akses keluar masuknya uang. Setiap sebelum ujian syaratnya juga harus lunas semuanya, kata petugasnya punya saya sudah lunas semua. Lha sekarang giliran mau ambil ijazah kok malah begini,” paparnya.

Diakui NB, kini ia merasa ketar-ketir. Sebab, pihak kampus juga sudah memintanya menyetorkan ijazah. Dia juga mengaku, tak hanya ijazah miliknya saja yang ditahan oleh pihak madrasah. ”Kalau yang alumni satu kelas, ada sekitar lima anak termasuk saya yang ditahan ijazahnya. Nggak tahu kalau kelas lain, tapi laporannya juga ada. Dan terpaksa bayar karena mau dipakai bekerja,” beber dia.

SR, salah satu wali murid juga mengaku ijazah anaknya ditahan oleh pihak madrasah. Meski kini anaknya sudah bekerja, namun sang anak tak bisa mendaftarkan kuliah akibat ijazah yang tak segera diberikan. ”Katanya suruh nunjukkin kuitansi pembayaran SPP, tiga bulan belum lunas. Kalau nggak bisa nunjukkin, ya harus bayar ulang,” ucapnya. Madrasah yang berlokasi di Kecamatan Sooko tersebut mewajibkan siswa membayar Rp 185 ribu per bulannya.

Dia membeberkan, pihak madrasah beralasan ada beberapa biaya SPP yang belum terbayar. Padahal, menurutnya, biaya SPP tersebut sudah dibayarkan, terutama saat pembelajaran masih sistem daring. ”Soalnya tiap semester selalu disuruh melunasi SPP untuk ikut ujian atau semester. Saya kira anak saya bohong, ternyata bener memang disuruh ngasih kuitansinya dulu. Kalau nggak bisa nunjukkin harus bayar ulang,” lontar SR.

Sementara itu, Humas MAN 2 Mojokerto Yulia Pratitis Yusuf mengaku belum mengetahui adanya penahanan ijazah siswa selama ini. Pihaknya menuturkan, bakal mengonfirmasi sekaligus mengkroscek data siswa yang bersangkutan ke bagian pembayaran. ”Besok saya konfirmasi ke bagian pembayaran untuk kroscek ulang terkait data tersebut,” urainya.

Yulia melanjutkan, terkait pembayaran yang belum tuntas, pihak siswa maupun wali murid sejatinya bisa meminta bukti rekam transfer ke pihak bank. Sebab, itu nanti bisa dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh pihak sekolah. ”Kalau memang sudah transfer, mungkin bisa membawa bukti transfer agar lebih memudahkan. Kadang kami juga lunak kok, ada yang nggak sanggup bayar ya pakai surat tidak mampu dari desa. Bahkan ada juga yang akhirnya kami bebaskan tidak bayar,” jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Kabupaten Mojokerto Noor Fikry Zawa menuturkan, pihaknya juga baru mendengar adanya perihal penahanan ijazah di lembaga tersebut. Dia mengaku akan menindaklanjuti keluhan tersebut langsung ke madrasah. ”Besok akan saya konfirmasi juga ke madrasah atas aduan ini, karena penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan,” singkatnya. (oce/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#tol mojokerto #kabupaten mojokerto #Majapahit #ijazah #mojokerto kota #kota onde-onde #pacet mojokerto #trawas #pacet #kerajaan majapahit #man 2 mojokerto #wisata mojokerto #kuliner mojokerto #Kota Mojokerto #Ijazah Ditahan #mojokerto #soekarno #trowulan #onde-onde #man 1 mojokerto