Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Marak Iuran Sumbangan, Cabdindik Mojokerto Tak Larang Sekolah Tarik Pungutan

Fendy Hermansyah • Rabu, 28 Desember 2022 | 13:52 WIB
Photo
Photo
MOJOKERTO RAYA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Aturan larangan memungut biaya kepada peserta didik tampaknya belum sepenuhnya diterapkan di Mojokerto. Buktinya, masih banyak sekolah negeri yang melakukan pungutan dengan dalih sumbangan. Penggunaan dana tersebut pun beragam. Mulai dari pembangunan hingga untuk biaya ekstrakurikuler siswa.

Dari hasil penelusuran Jawa Pos Radar Mojokerto, iuran berkedok sumbangan itu juga terjadi di SMK Negeri 1 Jetis. Salah satu wali murid mengatakan, anaknya juga dimintai sumbangan sebesar Rp 300 ribu. Sumbangan itu sedianya bakal dipakai untuk pembangunan pagar. ”Per anak diminta membayar Rp 300 ribu. Katanya untuk buat pagar. Nggak ada dikasih kuitansi dan edarannya,” ujarnya.

Wali murid itu juga mengaku, sumbangan untuk pembangunan pagar itu sudah berlangsung sejak 2020 lalu. Namun, saat itu besaran sumbangan Rp 1,3 juta. Meski sudah diminta melakukan pembayaran, namun hingga kini, pagar tersebut tak kunjung dibangun. ”Sampai sekarang belum ada wujudnya. Hanya ada gapura baru untuk pintu masuk bukan pagar. Lha sekarang kok diminta lagi,” bebernya.

Di SMA Negeri 1 Kota Mojokerto juga terjadi hal yang sama. DA, salah satu wali murid menuturkan, anaknya sempat dimintai pembayaran sebesar Rp 980 ribu oleh pihak sekolah. Pembayaran itu dengan dalih iuran untuk paket belajar kebutuhan siswa hingga lulus. ”Ya seperti kalender dan perlengkapan sekolah lainnya sebagainya. Itu di luar biaya seragam. Dimintanya pas PPDB itu,” ungkapnya.

Belum berhenti disitu, pihaknya juga mengaku kembali diminta membayar sumbangan senilai Rp 2,4 juta selama setahun. Sumbangan ini digunakan untuk pembayaran kegiatan ekstrakurikuler siswa. Namun, jika tidak mampu, siswa bisa mengajukan keringanan. ”Itu (sumbangan) bisa dicicil per bulan. Katanya untuk bayar honornya pembina ekskul,” terang dia.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kota Mojokerto Raden Imam Wahjudi membenarkan adanya tarikan dengan nominal tersebut. Imam menuturkan, sumbangan itu sifatnya tidak memaksa. Sebab, siswa yang tidak mampu diperbolehkan mengajukan keringanan. Sehingga, tidak semua siswa dijatuhi besaran sumbangan yang sama. ”Soalnya kalau mengandalkan BPOPP pun juga tidak pasti cairnya. Selain itu juga minim, tidak cukup untuk membiayai pembina ekskul,” ulasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kacabdindik Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten-Kota Mojokerto Trisilo Budi Prasetyo mengatakan, penarikan sumbangan oleh sekolah diperbolehkan. Namun, penarikan biaya itu sifatnya sukarela dan harus diketahui oleh komite. ”Jadi saat proses penyampaian ke wali murid harus diketahui oleh komite juga. Itu diperbolehkan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016,” terangnya.

Mantan Kacabdindik Wilayah Kabupaten Jombang ini menyebut, meski ada besaran tarif, namun harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua siswa. Sehingga, sifatnya tidak wajib bagi siswa yang tidak mampu. ”Kalau minta keringanan ya harus dikabulkan juga, tidak boleh memaksa intinya,” tegas dia.

Disinggung terkait tindak lanjut dari dugaan pungutan yang terjadi di SMA Negeri 1 Dawarblandong, Trisilo beralasan telah terjadi miskomunikasi antara wali murid dan pihak sekolah. Kendati demikian, pihaknya bakal mengonfirmasi lebih lanjut terkait iuran tersebut ke kepala sekolah maupun pihak komite. ”Harusnya saat sosialisasi ada komite juga biar tidak salah paham. Nanti kami coba konfirmasikan ke kepala sekolah dan komitenya terkait iuran tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Pungutan dengan dalih sumbangan sukarela di dunia pendidikan, kembali terjadi. Kali ini, di SMA Negeri 1 Dawarblandong. Sekolah ini melakukan pungutan kepada peserta didik sebesar Rp 1,5 juta. (oce/ron)


Editor : Fendy Hermansyah
#cabdindik mojokerto #iuran sekolah #kabupaten mojokerto #Majapahit #Mojopahit #kerajaan majapahit #pungutan sekolah #Kota Mojokerto #mojokerto #sumbangan sekolah #soekarno #iuran sumbangan #trowulan #onde-onde