Penghentian aliran listrik sementara sudah disosialisasikan sejak kemarin (9/12). Baik oleh kepolisian maupun pihak PLN. Pemadaman listrik rencananya berlangsung selama delapan jam mulai pukul 08.00 sampai 16.00. Wilayah yang terdampak meliputi Jalan Bhayangkara, PB Sudirman, HOS Cokroaminoto, Brawijaya, Mojopahit. Selain itu pemadaman juga berlangsung di wilayah Kelurahan Jagalan, Sentanan, Mentikan, Miji, Prajurit Kulon, dan Lingkungan Suratan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria meminta seluruh jajaran mengantisipasi dampak pemadaman. Salah satunya dengan lebih cepat menuntaskan laporan sebelum aliran listrik dihentikan. ”Karena listrik padam selama delapan jam untuk laporan ke Polda Jatim dan Mabes Polri agar diselesaikan dengan baik,” katanya.
Selain berdampak pada kerja internal kepolisian, pemadaman listrik dipastikan mengganggu layanan publik. Khususnya di wilayah hukum Mapolres Mojokerto Kota dan Polsek Prajurit Kulon. Layanan seperti pembuatan SKCK, laporan kepolisian, dan pembuatan surat kehilangan untuk sementara waktu dihentikan. ”Kami memohon maaf kepada masyarakat karena tidak bisa melayani. Bagi yang membutuhkan pelayanan bisa sebelum atau setelah penghentian aliran listrik,” ujar Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam.
Umam menyebut, pemadaman dilakukan lantaran terdapat perbaikan kabel saluran listrik oleh PLN. Akibatnya, layanan kepolisian pun terpaksa dihentikan karena pihaknya tak punya pilihan lain selama listrik dipadamkan. Sebab, proses penerbitan surat-surat hanya bisa dilakukan dengan perangkat yang mengandalkan jaringan listrik. ”Kami juga tidak ada generator sehingga sementara layanan publik terganggu,” tandasnya. (adi/ron)
Editor : Fendy Hermansyah