Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jawa Timur Disebut ICW sebagai Daerah Penyumbang Kasus Korupsi Terbanyak

Fendy Hermansyah • Senin, 21 November 2022 | 03:42 WIB
ILUSTRASI. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, terdapat 252 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I 2022. (dok JawaPos.com)
ILUSTRASI. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, terdapat 252 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I 2022. (dok JawaPos.com)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, terdapat 252 kasus dugaan korupsi yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang semester I 2022. Peneliti ICW Diky Anandya menyatakan, daerah terbanyak penyumpang kasus korupsi adalah Provinsi Jawa Timur.

“ICW mencatat Provinsi Jawa Timur menjadi penyumbang terbanyak sebanyak 35 kasus,” kata Diky dalam konferensi pers daring, Minggu (20/11).

Setelah Jatim, terdapat sembilan daerah lainnya yang menjadi penyumbang kasus korupsi. Kesembilan daerah itu adalah Jawa Barat 19 kasus, Aceh 18 kasus, Sumatera Selatan 14 kasus, Maluku Utara 12 kasus, Bali 12 kasus, Sumatera Barat 10 kasus, Papua 8 kasus, Riau 7 kasus dan Sumatera Utara 7 kasus.

Meski Jawa Timur berada pada urutan pertama, lanjut Diky, bukan menandakan wilayah terkorup. Tingginya angka kasus korupsi, bisa juga diakibatkan baiknya kinerja dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di wilayah tersebut.

“Bisa jadi karena aparat penegak hukumnya aktif menangani kasus korupsi,” ungkap Diky. ICW juga mencatat kepala daerah turut terlibat dalam praktik korupsi. Sebanyak 12 kepala daerah terjerat kasus rasuah, 10 di antaranya diusut oleh KPK.

"Kita juga melihat jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 6 korporasi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan juga tidak ditemukan informasi mengenai adanya penanganan kasus korupsi korporasi yang ditangani oleh KPK dan Kepolisian,” ujar Diky.

Seharusnya KPK dan Kepolisian juga aktif mengusut keterlibatan korporasi dalam setiap perkara korupsi. Sebab, mempunyai kewenangan yang sama dalam melakukan penindakan.

“Keduanya punya wewenang yang sama. Sehingga kemudian tidak ada alasan bagi KPK dan kepolisian untuk tidak mampu mengusut kasus korupsi yang melibatkan aktor korporasi,” demikian Diky menandaskan. (*/JawaPos.com)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #kasus korupsi #Majapahit #kota onde-onde #kerajaan majapahit #korupsi #Kota Mojokerto #icw #mojokerto #Jawa Timur #soekarno #onde-onde #kpk