Kasimin, pemilik aset sekaligus pendiri SMP PGRI Trowulan itu mengatakan, tanah dan gedung lembaga yang berada di Dusun Tlogogede, Desa Trowulan tersebut terpaksa ia jual. Sebab, kondisi sekolah dalam kurun beberapa tahun ini kesulitan menerima murid baru. Sekaligus, izin operasionalnya tak diurus oleh pihak sekolah.
’’Dulu, awal berdiri belum ada lahan, terpaksa sewa di dekat Polsek Trowulan. Lalu, saya beli tanah di situ agar punya gedung sendiri, sekarang malah nggak ada muridnya. Ya, sudah mending dijual saja,’’ ujar mantan Kepala SMP PGRI Trowulan pertama ini.
Kasimin menuturkan, sewaktu ia menjabat dulu, SMP PGRI Trowulan bahkan bisa membuka kelas hingga 9 rombel. Namun, semenjak ia dimutasi ke SMPN 2 Trowulan, SMP yang dirintisnya pada tahun 1981 ini mengalami kemerosotan jumlah murid. ’’Tahun 2002, saya diangkat jadi kepala sekolah di sekolah negeri, lalu digantikan kepala sekolah lainnya. Semenjak saya pindah itu, jumlah siswanya tiap tahun terus berkurang,’’ papar dia.
Sementara itu, Sekretaris YPLP Dasar dan Menengah PGRI Cabang Kabupaten Mojokerto Arif Setyo Wahjudi mengatakan, yayasan tak bisa berbuat banyak atas penjualan tanah dan bangunan sekolah tersebut. Pasalnya, sifat yayasan hanya menaungi lembaga tersebut. Namun, untuk kelangsungan sarana dan prasarana pembelajaran, itu menjadi hak dari pendiri sekolah. ’’Aturannya kalau di yayasan PGRI memang begitu. Makanya, kami juga serba salah. Mau melarang dijual ya ndak bisa, soalnya itu tanah atas nama pendiri bukan milik yayasan,’’ paparnya.
Dia menambahkan, sejauh ini, pendiri sekolah belum memberitahu yayasan terkait penjualan tanah dan bangunan SMP PGRI Trowulan. Meski itu merupakan hak pendiri sekolah, lanjut dia, setidaknya harus ada itikad baik untuk menjual aset tersebut usai dilakukan penutupan lembaga. ‘’Harusnya minta izin ke yayasan, kalau mau dijual. Ya, meski pun asetnya bukan milik kami, tapi kan sekolah itu tetap berada di bawah naungan yayasan,” tuturnya.
Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Mojokerto Bambang Sukrisno menuturkan sudah mendapat laporan terkait penutupan SMP PGRI Trowulan. Diakuinya, saat ini lembaga swasta memang banyak yang gulung tikar akibat tergerus oleh perkembangan sekolah negeri maupun sekolah berbasis agama. ’’Setelah sekolah gulung tikar, insidennya juga sama seperti pak Kasimin ini. Yang punya tanah atau pendirinya minta langsung dijual. Tiap tahun, kejadian seperti ini banyak,’’ katanya.
Terkait penjualan gedung dan tanah sekolah, Bambang menambahkan pihaknya enggan membuat keputusan. Sebab, sesuai regulasi, yayasan PGRI hanya bersifat menaungi lembaga. Soal kepemilikan tanah dan operasional, itu menjadi tanggung jawab pihak sekolah dan pendirinya.
’’Nggak bisa memutuskan, karena yayasan PGRI itu hanya menaungi mereka yang ingin mendirikan sekolah saja. Selebihnya, untuk fasilitas dan operasionalnya diserahkan ke pendiri dan pihak sekolah. Hanya saja, yang disayangkan, harusnya kalau dijual ada berita acara juga dengan yayasan,’’ pungkasnya.
Sebelumnya, SMP PGRI Trowulan di Dusun Tlogogede, Desa Trowulan ditutup total. Seluruh siswa dialihkan ke SMP Islam Miftahul Khoir, di Desa Beloh, Kecamatan Trowulan. Sementara, tanah dan bangunan sekolah ini dijual. Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto di lokasi, tak ada lagi kegiatan pembelajaran di bangunan tersebut. Di salah satu sudut bangunan, justru terpasang spanduk berisi ’’Tanah dan Bangunan Dijual’’. (oce/fen)
Editor : Fendy Hermansyah