Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komisi III Dukung Kejaksaan Usut Kasus Korupsi Sektor BUMN dan Swasta

Fendy Hermansyah • Rabu, 24 Agustus 2022 | 04:19 WIB
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR bersama Jaksa Agung melakukan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam. ANTARA/Imam Budilaksono
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR bersama Jaksa Agung melakukan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam. ANTARA/Imam Budilaksono
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

"Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR mendukung penuh jajaran Kejaksaan Agung memburu koruptor kakap dan segera mengembalikan uang negara," kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan salah satu perhitungan kerugian negara yaitu terkait keuangan dan ekonomi negara.

Karena itu dia menilai, langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus PT. Duta Palma sudah tepat karena ada dugaan unsur kerugian keuangan dan ekonomi negara di dalamnya.

"Atas dasar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka kita bisa menghitung Rp78 triliun yang dikenakan pada kasus Duta Palma, itu valid," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, RDP Komisi III DPR bersama Jaksa Agung membahas persoalan korupsi di sektor BUMN, swasta, dan koruptor-koruptor kakap.

Menurut dia, Jaksa Agung dan jajarannya secara lugas menjelaskan terkait penangkapan Surya Darmadi, kasus Waskita Karya, Goto Telkomsel, PT. Timah, dan beberapa perusahaan sawit yang menyebabkan kerugian negara.

"Langkah yang dilakukan Kejaksaan adalah niat baik dalam pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin seperti kasus besar yaitu Jiwasraya, Asabri, Garuda dan lain-lain. Ini hanya sebagian kecil karena masih ada lagi seperti KAI, Pelni, dan Pelindo (diusut Kejaksaan)," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dukungan penuh Komisi III DPR terhadap kinerja lembaganya dalam melakukan "bersih-bersih" di semua sektor.

Menurut dia, saat ini Kejaksaan melakukan "bersih-bersih" di sektor penerimaan negara, karena sebelumnya melakukan di sektor pengeluaran negara. (*/antaranews.com) Editor : Fendy Hermansyah
#Kasus Korupsi BUMN #kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #jaksa agung #kota onde-onde #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #DPR RI #trawas #pacet #kejaksaan agung #sekolah ongko loro #kejagung ri #Komisi III DPR RI #masa kecil soekarno #Soekarno di Mojokerto #wisata mojokerto #Kota Mojokerto #Kasus Korupsi Sektor Swasta #mojokerto #trowulan #onde-onde