Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Mahfud: Kasus Brigadir Joshua Ibarat Tangani Orang Sulit Melahirkan

Fendy Hermansyah • Rabu, 10 Agustus 2022 | 08:09 WIB
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tentang pengusutan kasus kematian Brigadir J, sebagaimana dipantau melalui kan YouTube Kemenko Polhukam, di Jakarta, Selasa (9/8/202
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tentang pengusutan kasus kematian Brigadir J, sebagaimana dipantau melalui kan YouTube Kemenko Polhukam, di Jakarta, Selasa (9/8/202
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengibaratkan penanganan kasus kematian Brigadir Joshua akibat ditembak seperti kasus menangani orang hamil karena membutuh waktu lama.

"Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi Caesar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Ia mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, telah mengeluarkan bayi itu malam ini dengan mengumumkan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektur Jenderal Polisi Fredy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan Brigadir Joshua.

Menurut dia, pengusutan kasus itu mungkin akan berlanjut dengan mengungkapkan dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum.

"Pemerintah mengapresiasi Polri khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud.

Sebelumnya, Prabowo mengungkap Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurutnya, Irjen Polisi Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua. "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Prabowo.

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sambo, Bharada E, Bribka RR, dan KM. Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*/antaranews.com) Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #kota onde-onde #mahfud md #citayam fashion week #Mojopahit #citayam #sekolah soekarno muda #trawas #pacet #soekarno cilik #kadiv propam #sekolah ongko loro #Kota Mojokerto #Soekarno muda #brigadir yosua #brigadir j #mojokerto #kapolri jenderal polisi listyo sigit prabowo #kapolri #trowulan #onde-onde #menkopolhukam