Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kemenkumham Tetapkan 40 UPT Percontohan Kesehatan bagi Narapidana

Fendy Hermansyah • Rabu, 13 Juli 2022 | 02:26 WIB
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga. ANTARA/Firman
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga. ANTARA/Firman
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menetapkan 40 unit pelaksana teknis (UPT) percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.

"Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas layanan kesehatan yang berstandar dan profesional bagi tahanan, narapidana, dan anak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan 40 UPT percontohan tersebut terdiri atas lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Reynhard mengatakan dengan ditetapkannya 40 UPT percontohan layanan kesehatan tersebut, diharapkan bisa menjadi pusat pembelajaran bagi UPT pemasyarakatan di wilayah setempat.

Senada dengan itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heni Yuwono mengatakan penetapan UPT percontohan tersebut sejalan dengan semangat penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai standar bagi narapidana maupun tahanan.

Ia menegaskan penetapan 40 UPT percontohan sebagai layanan kesehatan tersebut telah melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham setempat.

Penunjukan UPT percontohan tersebut akan disertai dengan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia hingga pendampingan teknis.

"Kami ingin memastikan percontohan ini berhasil sehingga memberikan asistensi dan dukungan yang dibutuhkan," ujarnya.

Terakhir, masing-masing UPT percontohan diwajibkan melaporkan penyelenggaraan layanan kesehatan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) sebagai bentuk pertanggungjawaban. (*/antaranews.com)

Editor : Fendy Hermansyah
#kabupaten mojokerto #Majapahit #Sekolah Soekarno Kecil #kota onde-onde #Mojopahit #upt kesehatan napi #masa muda soekarno #kemenkumham #sekolah ongko loro #Soekarno di Mojokerto #Kota Mojokerto #Soekarno muda #mojokerto #trowulan #onde-onde