Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo mengatakan, dari 299 desa yang tersebar di 18 kecamatan, hanya ada satu desa yang belum mencairkan ADD dan DD. ’’Prinsip kami, selama ada pengajuan kita akan cairkan. Sementara dari ratusan desa, tinggal Desa Lolawang ini yang belum cair,’’ ungkapnya.
Belum cairnya ADD dan DD di Desa Lolawang ini tak lain karena berbagai faktor. Salah satunya, karena desa ini dianggap lamban melakukan pengajuan berkas kelengkapan sebagai syarat pencairan kepada DPMD. Salah satunya laporan pertanggungjawaban keuangan ADD dan DD di tahun sebelumnya. ’’Dan itu baru bisa dilengkapi dan diajukan baru-baru ini saja, sekarang dalam kajian tim,’’ tuturnya.
Dengan kondisi ini membuat pembangunan di desa tersebut juga belum berjalan. Hingga memasuki semester kedua, para perangkat desa pun harus gigit jari karena belum menerima gaji. Tak sekadar itu, belum cairnya ADD membuat desa juga belum bisa mengembangkan potensi desa melalui program pengembangan kawasan sentra produksi pangan (agropolitan). ’’Sesuai aturan kan penggunaan 20 ADD itu untuk agropolitan, jadi sampai sekarang, ya belum bisa terelisasi,’’ ujarnya.
Saat disinggung besaran ADD dan DD di desa ini, Yudha mengaku tak mengatahuinya secara rinci. ’’Tidak hafal, pokoknya besaran tiap desa berbeda-beda,’’ ujarnya. Belum tuntasnya pencairan disinyalir karena turunnya kejaksaan negeri yang tengah menyelidiki dugaan korupsi di desa ini. Namun, Yudha mengaku tak tahu menahu persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan itu bukan menjadi wewenangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Kabupaten Mojokerto kembali melanjutkan pengusutan dugaan korupsi Bantuan Keuangan (BK) Desa Rp 300 Juta di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro. Itu setelah hasil audit yang dilakukan inspektorat rampung dan menemukan kerugian negara. ’’Hasilnya sudah ada di kita. Tapi rahasia. Intinya ada temuan (kerugian negara),’’ ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto M. Indra Subrata dikonfirmasi.
Atas temuan itu, tentu menjadi angin segar bagi kejaksaan dalam mengusut perkara yang bergulir sejak Maret lalu. Unsur pidana atas dugaan penyelewengan bantuan keuangan (BK) desa senilai Rp 300 juta pun dikantongi penyidik. Hanya saja, kejaksaan tak mau gegabah untuk menetapkan tersangka dibalik praktik kotor yang diduga dilakukan pejabat di level desa ini. ’’Tunggu ekspose dulu. Belum ada penetapan tersangka,’’ tuturnya. (ori/ron)
Editor : Fendy Hermansyah