Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pendakian Gunung Anjasmoro Terlarang

Fendy Hermansyah • Jumat, 18 Februari 2022 | 15:50 WIB
pendakian-gunung-anjasmoro-terlarang
pendakian-gunung-anjasmoro-terlarang

KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto - UPT Tahura R Soerjo menutup jalur pendakian Gunung Anjasmoro. Penutupan dilakukan lantaran maraknya pendaki yang nekat menerobos kawasan hutan konservasi tersebut. Sanksi pidana membayangi pendaki dan penyedia jasa pariwisata yang nekat melanggar peraturan di kawasan pelestarian alam tersebut.


Langkah tegas itu diambil lantaran UPT Tahura R Soerjo mendapati meningkatnya tren pendakian di pegunungan dengan tinggi puncak mencapai 2.282 mdpl tersebut. Padahal sejauh ini Gunung Anjasmoro adalah kawasan terlarang bagi aktivitas pendakian. Lantaran kawasan Gunung Anjasmoro masuk dalam  kawasan hutan konservasi. ’’Selama ini Gunung Anjasmoro tertutup untuk pendakian. Jadi selama ini pendaki-pendaki itu ilegal,’’ ujar Kepala UPT Tahura R Soerjo Ahmad Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Mojokerto.


Artinya, selama ini data para pendaki Gunung Anjasmoro tidak tercatat di unit dibawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur tersebut. Sehingga, UPT Tahura R Soerjo tidak mengantongi laporan dari sejumlah pos pendakian yang tersebar di Gunung Anjasmoro itu. ’’Kami tidak pernah memberikan izin (pendakian) itu. Kalau terjadi apa-apa, kami tidak bertanggung jawab. Yang bikin open trip dan basecamp (pos pendakian) itu yang bisa dituntut,’’ sebutnya.


Wahyudi mengatakan, larangan aktivitas pendakian di pegunungan dengan lebih dari 40 puncak itu berdasarkan sejumah pertimbangan. Salah satunya, ekosistem dengan keanekaragaman hayati yang sensitif dan rentan akan pengerusakan. Utamanya rentan akan kebakaran. Sehingga dikhawatirkan mengganggu ekosistem wilayah penyangga kehidupan itu. ’’Kalau sudah kebakaran sulit dipadamkan karena kontur lereng yang terjal. Anjasmoro termasuk wilayah penyangga kehidupan sebagai pengatur mata air. Ada lebih dari 100 sumber mata air di sana,’’ terangnya.


Lantaran berpotensi tinggi merusak kawasan hutan konservasi, Wahyudi sudah ancang-ancang memberikan sejumlah sanksi bagi pendaki dan penyedia jasa pariwisata yang nekat melukan pendakian. Berlandaskan UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sanksi peringatan hingga pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 200 juta menanti mereka yang membandel. ’’Kalau merusak dan mengambil sesuatu di kawasan konservasi ya kita pidanakan kalau memang terbukti. Apalagi masalah sampah dari pendaki itu, jadi makin kompleks,’’ tegasnya.


Tak pelak, sejumlah jalur pendakian di wilayah Kabupaten Mojokerto, hingga Batu dan Jombang pun ditutup lantaran ilegal. Sehingga pendakian Gunung Anjasmoro via Cangar (Pacet), Dilem (Gondang), dan Rejosari (Jatirejo) sudah ditutup. Guna menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya menggelar patroli berkala di sejumlah titik-titik tertentu yang kerap dilewati pendaki. ’’Terutama di hari libur ya, kita sasar di pintu masuk pendakian. Kalau ada yang mendaki kita langsung jemput dan suruh turun,’’ pungkasnya. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah