KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab terus melakukan penjaringan wajib pajak baru. Sederet warung kopi di kawasan perhutani, Pacet dan Trawas, bakal menjadi sasaran.
Sekdakab Teguh Gunarko menegaskan, perlusan wajib pajak terus dilakukan dalam optimalisasi pendapat asli daerah (PAD). Termasuk, pajak restoran. Kali ini pemda mulai menyasar terhadap deretan warung di kawasan hutan perhutani yang selama ini belum tersentuh pajak. ’’Pada prinsipnya jika melihat perda pajak restoran, batas omzetnya Rp 2,5 juta tiap bulan. Jadi mereka yang di atas itu kita akan masukkan menjadi wajib pajak,’’ ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat, duduk bareng bersama perhutani bakal diagendakan. Selain membahas perjanjian kerja sama (PKS), juga membicarakan soal penataan warung di kawasan hutan pinus di sejumlah jalur di wilayahnya. Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten bakal diterjunkan ke tiap-tiap warung untuk menghitung omzet tiap bulannya. ’’Itu untuk memperkuat basis pajak. Semua pengusaha yang punya kesiapan, yang prospek, kita upayakan. Tidak berbicara berapa persen dulu, tetapi kesepakan dulu. Arahnya ke sana,’’ tuturnya.
Tak sekadar memungut pajak, kerja sama yang dilakukan warga dan perhutani selaku pemilik kawasan juga harus jelas. Sebab, selama ini dengan kondisi penataan warung yang semrawut tentu membuat pemda prihatin. Termasuk soal kebersihan dan kelestarian hutan menjadi poin penting yang harus dikonsep matang. Sehingga, masyarakat yang berkunjung juga nyaman. ’’Jadi penataannya dulu kita perbaiki,’’ tegasnya. (ori/abi)
Editor : Fendy Hermansyah