Perselingkuhan adalah isu moral yang tidak hanya merusak keharmonisan rumah tangga tetapi juga mencoreng integritas dan citra aparatur negara. Dalam konteks kepegawaian, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam perselingkuhan dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk pemberhentian dari jabatannya. Hal ini menunjukkan perilaku pribadi ASN tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral dan etikanya sebagai pelayan masyarakat.
ASN yang terlibat dalam perselingkuhan melanggar beberapa ketentuan hukum, baik dari segi pidana maupun disiplin kepegawaian.
- Hukum Pidana (Pasal 284 KUHP)
Perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai perzinaan, yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Perzinaan terjadi jika salah satu atau kedua pihak sudah menikah dan melakukan hubungan seksual di luar pernikahan. Dalam hukum pidana, ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika pasangan sah melaporkan perbuatan tersebut. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan.
- Aturan Kepegawaian
Dari aspek disiplin ASN, beberapa aturan yang menjadi dasar pemberhentian ASN karena perselingkuhan adalah:
- PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983:
Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ASN yang melakukan perzinaan atau menikah tanpa izin saat masih terikat pernikahan sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Perselingkuhan dianggap sebagai salah satu jenis pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 atas pelanggaran terhadap PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983. Sanksi disiplin berat dalam pasal 8 ayat (4) meliputi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan dan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Cara Melaporkan Perselingkuhan ASN
Langkah melaporkan perselingkuhan ASN sebagai berikut:
- Kumpulkan Bukti
Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup untuk mendukung laporan Anda. Bukti ini bisa berupa foto, video, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya pelanggaran.
- Melapor ke Kepolisian
Jika pasangan sah merasa dirugikan, mereka dapat melaporkan dugaan perzinaan ke polisi. Proses ini membutuhkan bukti kuat, seperti rekaman, foto, atau saksi.
- Melapor ke Atasan atau Inspektorat
Laporan dapat disampaikan kepada atasan langsung ASN atau Inspektorat instansi tempat ASN bekerja. Pemeriksaan disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan PP 94 Tahun 2021. Jika terbukti, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
- Buat Laporan Tertulis
Tuliskan laporan yang menjelaskan kronologi kejadian, waktu, tempat, dan siapa saja pihak yang terlibat. Sertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.
- Laporkan ke Atasan Langsung
Sampaikan laporan Anda kepada atasan langsung ASN yang bersangkutan. Atasan langsung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Laporkan ke Inspektorat atau Badan Kepegawaian
Anda dapat melaporkannya ke Inspektorat atau Badan Kepegawaiandi instansi tempat ASN tersebut bekerja.atau Jika laporan Anda tidak ditindaklanjuti oleh atasan langsung.
- Laporkan ke KASN
Anda dapat melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN memiliki wewenang untuk menangani pelanggaran disiplin ASN, termasuk kasus perselingkuhan. Anda dapat melaporkan melalui situs web KASN https://kasn.go.id/id/publikasi/cegah-perselingkuhan-asn-kasn-tegaskan-aturan-disiplin atau Jika laporan Anda masih belum ditindaklanjuti setelah melaporkan ke Inspektorat atau Badan Kepegawaian setempat.
Cara Melaporkan Pengaduan di KASN
Untuk memudahkan pelapor dalam melaporkan pengaduannya, terdapat dua cara yang bisa dilakukan:
- Melaporkan Pengaduan Terlebih Dahulu, dan Mendaftar Kemudian:
-Klik ’’Lapor Sekarang’’ pada beranda tautan [lapor.kasn.go.id] (https://lapor.kasn.go.id).
-Pilih jenis dugaan pelanggaran yang ingin dilaporkan (Sistem Merit/Netralitas/Kode Etik dan Kode Perilaku).
-Ketik laporan Anda dengan informasi kronologis kejadian, waktu, tempat, dan siapa saja pihak yang terlibat pada pengaduan Anda.
-Pilih Instansi Pemerintah Terlapor.
-Pilih tanggal kejadian.
-Ketik Nama Terlapor dan NIP Terlapor (khusus untuk pengaduan dugaan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik dan Kode Perilaku).
-Centang opsi ’’Menyatakan Laporan benar sesuai dengan syarat dan ketentuan hokum’’.
-Pilih opsi ’’Daftar’’ pada pop-up notifikasi dan lakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang Anda miliki (pastikan email Anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala).
- Melakukan Pendaftaran Terlebih Dahulu, dan Melaporkan Pengaduan Kemudian:
-Klik ’’Daftar’’ yang terletak di kanan atas layar tautan lapor.kasn.go.id
-Lakukan proses pendaftaran dengan e-mail yang Anda miliki (pastikan alamat e-mail Anda aktif dan dapat digunakan secara reguler untuk pengecekan notifikasi berkala).
-Lakukan proses pengaduan sesuai dengan yang telah dijelaskan pada poin 1.
- Proses Penyelidikan
Setelah laporan diterima, akan dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan. ASN yang terbukti melanggar disiplin akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penjatuhan Sanksi
Jika terbukti bersalah, ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi ini bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.
Sebagai pelayan publik, ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga martabat dan integritasnya, baik dalam kehidupan profesional maupun pribadi. Perselingkuhan tidak hanya mencoreng nama baik individu tetapi juga dapat merusak citra institusi tempatnya bekerja. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk memahami konsekuensi hukum dari perilaku yang melanggar norma sosial dan hukum.
Perselingkuhan bukan hanya persoalan moral, tetapi juga melibatkan aspek hukum yang dapat berdampak pada status kepegawaian seorang ASN. Proses hukum dan disiplin ASN yang tegas diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa integritas adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Dengan menjaga etika dan norma yang berlaku, ASN dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan negara. (*)
Editor : Hendra Junaedi