Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kereta Kelinci Leluasa Beroperasi di Pinggiran Kota

Martda Vadetya • Rabu, 12 Juni 2024 | 13:45 WIB
MODIFIKASI: Kereta kelinci melenggang bebas saat melintas di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Selasa (11/6).
MODIFIKASI: Kereta kelinci melenggang bebas saat melintas di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Selasa (11/6).

KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Sejumlah kereta kelinci melintas di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (11/6) pagi. Kendaraan modifikasi tersebut justru tampak leluasa mengaspal di jalan raya.

Sekitar lima kereta kelinci itu melaju ke arah barat wilayah Kota Mojokerto mengangkut rombongan pelajar sekolah dasar.

Selain dimodifikasi terbuka, nopol sejumlah kendaraan tersebut kedaluwarsa bahkan di antaranya tidak dilengkapi pelat nomor. Kendaraan modifikasi tersebut juga dipaksa mengangkut lebih dari 18 orang.

’’Sering juga pagi begini lewat (menuju) ke arah (barat) sana. Bawa anak sekolah, mungkin rekreasi (outing class) ke Taman Bahari Mojokerto (TBM) atau ke mana kurang tahu pasti,’’ ujar Prayitno, warga setempat.

Sesuai Pasal 47 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di jalan raya terbagi menjadi lima jenis.

Yakni, sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus. Odong-odong maupun kereta kelinci sendiri tidak termasuk kelima jenis kendaraan tersebut.

Sebab kendaraan modofikasi satu ini tidak memenuhi standar fisik dan administrasi kendaraan. Sehingga bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengakui jika kereta kelinci dan odong-odong dilarang melintas di jalan raya.

Terlebih, mengangkut penumpang pelajar lantaran kemanannya tidak terjamin. Pasalnya, kendaraan modifikasi ini mengaspal tanpa memalui proses uji laik jalan.

’’Memang kendaraan-kendaraan pariwisata itu kan harus diuji kelayakannya. Terutama yang sudah berubah rancang bangunnya, harus diuji,’’ ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/6).

Sejauh ini, lanjut Endri, Dishub sudah menyosialisasikan larangan operasional odong-odong di jalan raya.

Baca Juga: Di Mata Kolega, Briptu Rian dan Briptu Dila Seperti Couple Goals

Termasuk pada sejumlah sekolah se-Kota Mojokerto untuk tidak menggunakan jasa kereta kelinci dalam kegiatan belajar mengajar.

’’(Sosialisasi) itu sudah kami lakukan dengan maksimal sejak dulu, karena memang tidak diperbolehkan,’’ sebutnya.

Hanya saja pihaknya belum bisa berkomentar saat disinggung soal pengawasan operasional kereta kelinci di jalan raya tiga kecamatan.

’’Saya nggak bisa komentar banyak, mungkin itu dulu karena ini sedang ada rapat juga,’’ tandas Endri. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kendaraan modifikasi #kereta kelinci dilarang beroperasi #Kota Mojokerto #odong-odong berbahaya