Pemkab Mojokerto Kejar Target PAD Rp 900 Miliar

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59 WIB
DITINDAK TEGAS: Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah memimpin penertiban reklame tak taat pajak di sejumlah titik yang melibatkan tim gabungan. Petugas juga menutup materi reklame hingga pembongkaran konstruksi para wajib pajak yang tidak taat aturan, pekan lalu. (Khudori/JPRM)
DITINDAK TEGAS: Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Nurul Istiqomah memimpin penertiban reklame tak taat pajak di sejumlah titik yang melibatkan tim gabungan. Petugas juga menutup materi reklame hingga pembongkaran konstruksi para wajib pajak yang tidak taat aturan, pekan lalu. (Khudori/JPRM)

P-APBD 2026, Genjot Potensi Fiber Optic dan Reklame

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Target PAD yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 881,7 miliar pada APBD murni kini dinaikkan menjadi Rp 900,48 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan hampir Rp 20 miliar, atau tepatnya bertambah sekitar Rp 18,69 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah mengatakan, target PAD pada perubahan anggaran keuangan (PAK) belakangan mengalami penyesuaian. Hal ini didasari oleh optimisme pemkab dalam memaksimalisasi potensi pendapatan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD. ”Target pendapatan asli daerah pada P-APBD 2026 kita naikkan menjadi Rp 900,48 miliar. Peningkatan ini dikarenakan adanya penyesuaian target pada sejumlah OPD pengelola PAD,” ungkapnya, Senin (19/10).

Meningkatnya target PAD memicu pemda untuk lebih aktif melototi berbagai potensi penerimaan yang ada di lapangan. Salah satu sektor yang kini tengah gencar disasar adalah retribusi jaringan fiber optic. Pemkab Mojokerto melalui Satpol PP makin gencar melakukan penertiban terhadap infrastruktur jaringan internet tersebut mengingat besarnya potensi PAD yang bisa digali.

Sebagaimana potensi yang ada, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menargetkan penerimaan retribusi dari para provider penyedia jasa internet yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) kabupaten mencapai Rp 6 miliar. ”Angka tersebut turut menyumbang kenaikan target PAD pada Dinas PUPR secara keseluruhan, yang melonjak dari Rp 10,50 miliar pada APBD murni menjadi Rp 15 miliar pada P-APBD 2026,” paparnya.

Selain Dinas PUPR, beberapa OPD dan unit kerja pengelola pendapatan lainnya juga mencatatkan penyesuaian kenaikan target pada P-APBD 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) misalnya, kata Nurul, juga naik dari Rp 529,75 miliar menjadi Rp 532,85 miliar. RSUD Prof. dr. Soekandar naik dari Rp 172 miliar menjadi Rp 181,5 miliar. Dinas Kesehatan naik dari Rp 55,04 miliar menjadi Rp 58,5 miliar. Lalu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan naik dari Rp 8,05 miliar menjadi Rp 9,50 miliar. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), juga naik dari Rp 9,45 miliar menjadi Rp 10,50 miliar. Sementara itu, Dinas Pendidikan, naik dari Rp 51 juta menjadi Rp 56 juta.

”Optimisme kenaikan target PAD ini diharapkan mampu menopang percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, serta pelaksanaan berbagai program prioritas daerah Kabupaten Mojokerto di sepanjang sisa tahun anggaran 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemkab juga mengambil langkah tegas terhadap para penyedia layanan internet (provider) yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija). Belakangan, Dinas PUPR pun resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada provider penyedia jaringan, termasuk provider plat merah milik BUMN, akibat belum melunasi tunggakan retribusi yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.

Di sisi lain, Bapenda juga mengambil langkah tegas menertibkan reklame penunggak pajak di sejumlah titik strategis. Penertiban dilakukan mulai dari penutupan materi reklame hingga pembongkaran konstruksi sebagai peringatan keras bagi para penyelenggara reklame yang tidak taat aturan. Langkah ini dilakukan terhadap reklame yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pendapatan asli daerah target pad Pemkab Mojokerto