Kemenag Kabupaten Mojokerto Bakal Kumpulkan Pelaku WO dan EO

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:17 WIB
PELAYANAN: Video Baharudin saat memarahi fotografer usai memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis dan Yumnatus Sa’diyah, di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Sabtu (10/10). (Farisma/JPRM)
PELAYANAN: Video Baharudin saat memarahi fotografer usai memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis dan Yumnatus Sa’diyah, di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Sabtu (10/10). (Farisma/JPRM) 

Buntut Insiden Penghulu Viral saat Akad Nikah di Mojoanyar 

KABUPATEN - Kemenag Kabupaten Mojokerto akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Baharudin, penghulu yang sempat viral lantaran memarahi fotografer usai memimpin akad nikah pasangan suami-istri (pasutri) Rizal Nurkolis dan Yumnatus Sa’diyah, di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Sabtu (10/10). Selasa (13/10), teguran tertulis telah dilayangkan pimpinan Kemenag atas tindakan kurang humanis kepala KUA Mojoanyar ini. 

Tidak sekadar memberikan sanksi, Kemenag juga berencana menggelar pertemuan dengan pelaku wedding organizer (WO) dan event organizer (EO) guna menyelaraskan persepsi mengenai prosesi akad nikah. Itu agar tidak terjadi lagi miskomunikasi antara penghulu dengan penyedia jasa acara pernikahan di kemudian hari.

’’Sudah kami berikan teguran tertulis. Kami juga sudah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan bagaimana memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat,’’ ujar Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin, Selasa (13/10). 

Dalam sanksinya, Muttakin juga turut memeriksa Baharudin yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang lantas dikirim ke Kanwil Kemenag Jatim untuk dijadikan rujukan. Muttakin sendiri juga memberikan arahan kepada 31 penghulu se-Kabupaten Mojokerto agar memberikan layanan yang prima kepada masyarakat. 

Bahkan, Kemenag memiliki motto yang wajib ditaati seluruh petugas, khususnya yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, yakni Layanan No Ribet, No Pungli, dan Humanis. ’’Sudah kami sampaikan kepada seluruh penghulu melalui APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) dan Paguyuban Kepala KUA se-Kabupaten Mojokerto untuk memberikan layanan No Ribet, No Pungli dan Humanis sepanjang tidak menyalahi aturan dan syariat,’’ tandasnya. 

Untuk pelaku usaha WO dan EO, Muttakin mewacanakan menggelar focus group discussion (FGD) dalam waktu dekat. Tujuannya, tak lain untuk menyelaraskan pandangan dan sinergi dalam mewujudkan tata acara pernikahan yang baik dan khidmat. Itu dengan berpedoman pada syariat islam dan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2024 sebagai aturan pernikahan yang terbaru. ’’Sementara ini masih kami petakan dulu WO dan EO yang selama ini eksis untuk kami ajak FGD membahas prosesi dan tata laksana pernikahan,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Baharudin terlihat memarahi fotografer yang dinilai ikut mengatur prosesi akad nikah Rizal Nurkolis dan Yumnatus Sa’diyah. Saat itu, fotografer meminta kepada kepala KUA Mojoanyar ini agar Yumna, pengantin perempuan kembali ke kamar dan akan keluar setelah prosesi ijab kabul sesuai pranata acara. Sebelumnya, mereka sudah duduk satu meja bersama Rizal dan Ayah Yumna sebagai wali dan para saksi.

Seketika itu, Baharudin terlihat marah karena merasa diatur. Padahal, ayah pengantin wanita sebelumnya sudah memasrahkan prosesi ijab kabul kepada dirinya. Baharudin berpedoman ketentuan pada Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah dan duduk satu meja dengan pengantin laki-laki selama akad nikah. Namun, setelah video kemarahannya viral di media sosial (medsos), Baharudin akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada fotografer beberapa jam setelah acara selesai. (far/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pelaku wo penghulu viral kemenag kabupaten mojokerto event organizer