Urai Overkapasitas, 31 Napi Lapas Mojokerto Dilayar ke Madiun

Martda Vadetya • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 08:26 WIB
DIKAWAL POLISI: Proses pemindahan puluhan napi Lapas Mojokerto ke Lapas Madiun dikawal ketat kepolisian, Jumat (25/9). (Martda/JPRM)
DIKAWAL POLISI: Proses pemindahan puluhan napi Lapas Mojokerto ke Lapas Madiun dikawal ketat kepolisian, Jumat (25/9). (Martda/JPRM)

​KOTA - Sebanyak 31 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto dilayar ke dua lapas di Madiun, kemarin (25/9). Proses pemindahan puluhan terpidana ini mendapat pengawalan ketat kepolisian.

Rinciannya, 6 narapidana dikirim ke Lapas Kelas I Madiun sedangkan 25 lainnya diboyong menuju Lapas Pemuda Kelas II A Madiun untuk menuntaskan masa pembinaan.​ Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, proses mutasi puluhan napi ini dikawal personel bersenjata lengkap dari Polres Mojokerto Kota.

Kalapas Mojokerto Arifin Akhmad menguraikan, pemindahan puluhan warga binaan ini salah satunya untuk mengurai benang kusut kepadatan hunian penjara. ​’’Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami ambil dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,’’ ungkapnya, kemarin (25/9).

Sebelum dilakukan pemindahan napi, Lapas Mojokerto dipadati 965 narapidana sementara daya tampung idealnya hanya untuk dihuni 344 orang. Setelah melayar 31 napi, beban blok hunian sedikit berkurang menjadi 934 orang. ​Arifin memastikan seluruh prosedur pemindahan berjalan sesuai prosedur. Di antaranya, data narapidana langsung dimutakhirkan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
lapas overkapasitas napi dilayar lapas mojokerto