- Diduga Diterima dari Pemohon Layanan Pertanahan
- Penyidik Juga Sita Dokumen dan Barang Elektronik
KOTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Mojokerto dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (23/9) petang. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disinyalir erat kaitannya dengan dugaan kasus korupsi lingkungan Kementerian ATR/BPN.
”Penyidik mengamankan sejumlah amplop berisi uang. Diduga uang-uang tersebut diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Kendati demikian, Budi masih belum bisa menyampaikan secara rinci jumlah uang tunai yang disita penyidik lembaga antirasuah ini. ”Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, tentu nantinya akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” terangnya.
Disinggung terkait pemeriksaan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystiani di hari yang sama, ia menegaskan, penyidik sebatas melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti. ”Tidak ada pemeriksaan, karena kemarin (Rabu, Red) kami hanya melakukan giat penggeledahan,” beber Budi.
Tak berhenti di Kota Mojokerto, KPK kemudian melakukan penggeledahan maraton di Kanwil BPN Jawa Timur kemarin (24/9). Hingga kemarin sore penggeledahan masih berlangsung. ”Penggeledahan masih berlangsung. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Rabu (23/9) KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Mojokerto sekitar pukul 14.00 hingga 17.15 WIB. Tim penyidik dikawal ketat personel Brimob bersenjata lengkap selama melengkapi alat bukti tambahan di lokasi. Upaya paksa penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN senilai Rp 106 miliar.
Itu setelah Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Mojokerto Yetty Nurbuati Krystiani merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto